Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cerita Eks Buruh Perempuan PT Huadi Bantaeng: Tak Ada Cuti, Kerja Paksa hingga Keguguran

Eks buruh PT Huadi Bantaeng ungkap kerja 12 jam tanpa cuti hamil. Lima buruh perempuan alami keguguran, 900 lainnya diberhentikan.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Sukmawati Ibrahim
Samsul Bahri/Tribun Timur
BURUH HUADI - Suasana mantan buruh mendeklarasikan pembentukan SBIPE PT Huadi Bantaeng di Gedung Perpustakaan, Jl Poros Bantaeng–Bulukumba, Minggu (13/10/2025). Pada momen ini  mantan buruh PT Huadi Nickel Alloy, Nengsih, menceritakan pengalamannya selama jadi buruh, termasuk saat keguguran gara-gara larangan cuti dan harus bekerja 12 jam.  

Mursalim menyebut, sekitar 900 buruh diberhentikan tahun ini dengan alasan kondisi keuangan perusahaan tidak stabil.

Eks buruh menuntut pesangon dibayarkan 100 persen.

Pada Minggu (12/10/2025), para mantan buruh mendeklarasikan pembentukan SBIPE PT Huadi Bantaeng di Gedung Perpustakaan, Jl Poros Bantaeng–Bulukumba.

Hingga kini, pihak PT Huadi belum menanggapi tuntutan tersebut.

Beberapa hari lalu, kuasa hukum perusahaan menyatakan masih menghormati proses hukum sedang berjalan antara eks buruh dan manajemen. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved