Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

3 Kali Keguguran Akibat Kerja di PT Huadi Lalu Dipecat, Tangis Nengsih Pecah Cari Bupati Bantaeng

Eks Karyawan PT Huadi minta Bupati Bantaeng M Fathul Fauzy Nurdin mendesak manajemen Huadi menyelesaikan persoalan pesangon.

Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Muh Agung Putra Pratama
PHK MASSAL - Nengsih (25) Eks karyawati PT Huadi Bantaeng Industry Park (HBIP) menangis histeris di depan Kantor Bupati Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (3/9/2025). Nengsih menangis saat menggelar aksi dengan tuntutan agar uang pesangon dibayar sepenuhnya oleh perusahaan. 

Pertemuan beberapa waktu lalu itu menghadirkan Kepala Disnaker Bantaeng, Kapolres Bantaeng, serikat buruh hingga pihak Huadi yang bertanda tangan.

Namun hingga kini, tak ada langkah tegas.

"Kan perusahaan sudah melanggar perjanjian, bupati juga diam," ucap Negsih.

Bupati bahkan sempat memberi waktu seminggu.

Janji itu untuk berbicara langsung ke pihak perusahaan.

"Tapi ternyata dalam waktu itu, bupati tidak melakukan konfirmasi ke serikat buruh. Makanya kami ambil langkah untuk aksi," jelasnya.

Negsih mengingat betul pertemuan pertama berlangsung pada 29 Juli 2025.

Harapan besar kala itu akhirnya pupus.

Kekecewaan buruh makin dalam ketika perusahaan diam-diam mentransfer pesangon.

Uang masuk ke rekening masing-masing tanpa tanda tangan surat PHK.

"Itu kami anggap kurang ajar, kami merasa dikhianati," tegasnya.

Padahal sebelumnya, mereka telah membuat surat perjanjian.

Dalam perjanjian disebutkan, PHK dilakukan untuk mencegah kerugian.

Artinya, hak buruh seharusnya dibayar satu kali ketentuan atau 1 persen.

"Namun yang dibayarkan perusahaan hanya 0,5 persen," terangnya 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved