-Mengatur pemberangkatan jemaah haji ke area Jamarat bekerja sama dengan pihak-pihak terkait.
-Mengatur kepulangan jemaah haji dan umrah.
-Membimbing jemaah yang tersesat bekerja sama dengan Perhimpunan Pandu Arab Saudi.
-Kementerian juga memberikan lisensi kepada sejumlah perusahaan dan lembaga untuk menyediakan layanan secara langsung kepada jemaah haji sesuai aturan yang telah ditentukan oleh kementerian bekerja sama dengan seluruh pihak terkait dan mengajukannya kepada instansi resmi untuk disahkan dan diakui. (*)