Kementrian Haji dan Umrah

Apa Saja Tugas Kementerian Haji dan Umrah? di Indonesia Bakal Terbentuk

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MENTERI HAJI DAN UMRAH - (lustrasi haji 2025). DPR dan pemerintah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang.

-Memberikan edukasi kepada jemaah haji dan umrah tentang aturan, hak, dan kewajiban mereka agar dapat menjalankan ibadah dengan mudah.

-Mengembangkan pusat informasi jemaah haji dan pusat keamanan dan menambah pusat bimbingan haji di Mekah, Madinah, dan tempat-tempat ibadah lainnya.

Tugas Kementerian

Sejumlah tugas kementerian, mulai dari seseorang berpikir untuk menunaikan ibadah haji atau umrah hingga dia kembali ke negaranya.

Tugasnya adalah membimbing, mengatur, dan mengawasi. Keputusan Dewan Kementerian Nomor (179) Tanggal 26/6/1429 H telah menentukan tugas terkait dengan pelaksanaan haji.

Ada pula tugas terkait pelaksanaan umrah yang telah ditentukan oleh organisasi pelayanan ibadah umrah yang dikeluarkan dan diputuskan oleh Dewan Kementerian Nomor (93) Tanggal 10/6/1420 H. Di antara tugas-tugas tersebut adalah:

-Menyambut dan memproses jemaah haji dan umrah dari seluruh pintu masuk ke Kerajaan Arab Saudi, baik jalur udara, laut maupun darat dengan bekerjasama dengan pihak-pihak terkait.

-Memastikan ketersediaan fasilitas pemondokan yang layak dan berizin bagi jemaah haji, umrah, dan peziarah Masjid Nabawi, memastikan ketersediaan transportasi, dan mencermati kekurangan layanan, akibat yang ditimbulkannya, dan memberinya solusi secara langsung dan cepat, serta menyiapkan layanan pengadilan permanen yang akan menjatuhkan hukuman yang telah ditetapkan bagi pelanggar aturan.

-Menerima keluhan jemaah haji dan umrah dan segera memberikan solusinya.

-Memastikan pelaksanaan program pihak-pihak yang mendapat izin untuk menyediakan layanan, mengawasi kinerja mereka, dan memastikan mereka telah menjalankan tugas sebagaimana mestinya di Mekah, Madinah, Masya'ir, Provinsi Jeddah, dan Pelabuhan Yanbu.'

-Melakukan pengawasan lapangan dan elektronik untuk mengetahui jumlah jemaah haji dan umrah, mencermati kondisi over stay (terlambat pulang), dan bersinergi dengan pihak-pihak terkait dalam menerapkan aturan-aturan yang berlaku.

-Berpartisipasi dalam menjalankan tugas komite-komite urusan haji, terutama Komite Tinggi Urusan Haji, Komite Haji Pusat, dan Komite Haji Madinah. Demikian juga bekerjasama dengan pihak-pihak terkait dalam merencanakan progam haji, mengajukan usulan pengembangan, menyiapkan rencana pengaturan pemberangkatan jemaah, dan menyediakan fasilitas kesehatan dan keamanan.

-Melakukan pertemuan dengan delegasi haji dari berbagai negara untuk mengatur jemaah haji dan umrah.

-Mengusulkan aturan dan regulasi dan revisinya kepada pihak-pihak terkait.

-Mengengatur pemberangkatan jemaah haji ke Masya'ir.

Halaman
1234

Berita Terkini