3. Keterlibatan Hukum
Menjadi saksi dalam kasus korupsi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gusti Ramlana sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Mempawah.
Peran sebagai Plt Bupati: Dalam kasus pembebasan lahan untuk PT Antam dan PT BAI, Gusti Ramlana menyatakanhanya meneruskan kebijakan Bupati Ria Norsan, meskipun ia sendiri yang mengeluarkan izin lokasi berdasarkan pertimbangan tata ruang. (*)