TRIBUN-TIMUR.COM- Doktor QDB hanya menjabat enam bulan sebagai Kepala Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat dan Teknologi Tepat Guna, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Negeri Makassar (UNM).
Pada Senin, 17 Februari 2025 lalu, Rektor Universitas Negeri Makassar, Prof Karta Jayadi melantiknya sebagai kepala pusat.
Saat itu, dia menggantikan Dr Yasdin SPd MPd.
Kini, Selasa, 19 Agustus 2025, Prof Karta Jayadi jugalah yang mencopot jabatannya.
Kini dia digantikan Prof Dr Erma Suryani Sahabuddin MSi menggantikan jabatan Doktor QDB.
Selama enam bulan ini, dia menjabat jabatan itu.
QDB dikenal sebagai dosen Jurusan Pendidikan Teknik Sipil dan Perencanaan Fakultas Teknik UNM dengan fokus pada riset transportasi dan mobilitas perkotaan.
Baca juga: Doktor QDB Bawa Mahasiswa Jadi Wisudawan Terbaik Kini Disanksi Tak Bisa Membimbing
Pada 2017, perempuan kelahiran Bulukumba Sulawesi Selatan ini meneliti pola perjalanan masyarakat di sekitar SMA Negeri 11 dan SMP Negeri 13 Makassar serta dampaknya terhadap kemacetan.
Ia juga pernah menggunakan citra satelit Quickbird untuk memetakan zona bangkitan dan tarikan perjalanan di Kota Makassar, yang menjadi rujukan dalam pengembangan GIS transportasi di Sulawesi Selatan.
Selain riset, QDB aktif membimbing mahasiswa, mengikuti forum akademik, dan menghubungkan ilmu teknik sipil dengan tantangan pembangunan kota.
Kiprah ini menempatkannya sebagai salah satu dosen perempuan berpengaruh di bidang transportasi perkotaan.
Disanksi tak Boleh Membimbing Mahasiswa
Ketua Majelis Etik UNM, Prof Dr Syahrul MPd mengungkapkan, Q kerap membuat konten yang tidak sesuai dengan standar akademik.
Dalam sidang pemeriksaan, ditemukan beberapa pelanggaran, di antaranya meminta mahasiswa mendekat ke kamera saat ujian dan melontarkan kalimat yang memberi tekanan.
“Yang bersangkutan tidak memahami aturan pelaksanaan ujian. Bahkan terlihat beberapa kali meminta mahasiswa mendekat ke kamera dan berkata ‘sudah kamu bilang sewaktu ujian’. Ini jelas tidak sesuai dengan etika akademik dan memberi tekanan kepada mahasiswa,” jelas Prof Syahrul dalam rilis humas UNM ke tribun-timur.com, Sabtu (23/8/2025).
Majelis Etik menyebut Q melanggar Peraturan Rektor UNM Nomor 9618/UN36/HK/2018 tentang Kode Etik Dosen, meliputi Pasal 5 poin 5 huruf b: Bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan.
Kemudian, Pasal 5 poin 7 huruf d: Menghindarkan diri dari penyalahgunaan mahasiswa untuk kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
Terakhir, Pasal 6 poin 4: Mewujudkan sikap yang patut dijadikan panutan (role model) bagi mahasiswa.
Berdasarkan pasal 9 peraturan yang sama, dosen yang terbukti melanggar kode etik dapat dikenakan hukuman moral berupa larangan mengikuti kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi selama dua semester.
Dengan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan, Tim Komite Etik merekomendasikan sanksi kepada Q berupa larangan membimbing dan menguji mahasiswa S1 pada Program Studi Pendidikan Teknik Sipil dan Perencanaan Bangunan, Fakultas Teknik, selama dua semester (ganjil dan genap tahun akademik 2025–2026).
Tugas pembimbingan dan pengujian yang saat ini berjalan akan dialihkan kepada Ketua Jurusan atau Ketua Program Studi.
“Ini adalah bentuk penegakan kode etik agar seluruh dosen UNM menjunjung tinggi profesionalisme dalam melaksanakan tugas akademik,” tegas Prof Syahrul.(muslimin emba/faqih imtiyaaz)