Dua Kasus Dihadapi Prof Karta Jayadi Setelah 15 Bulan Jabat Rektor UNM, Termasuk Doktor vs Profesor

Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UNM - Rektor UNM Prof Karta Jayadi. Rektor UNM menghadapi dua kasus sejak dilantik menjabat Rektor UNM.

Selama periode itu, korban mengaku berulang kali menolak dengan sopan dan mengalihkan pembicaraan.

Beberapa kali korban juga mengingatkan agar perilaku itu dihentikan.

Namun, ajakan bernuansa mesum terus berulang hingga 2024.

Mengingat posisi terlapor sebagai pimpinan tertinggi kampus, korban menilai mekanisme internal berpotensi tidak objektif.

Karena itu, korban memilih melapor ke Polda Sulsel dan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.

Q menyebut laporan baru diajukan setelah lebih dari dua tahun karena butuh waktu mengumpulkan bukti lengkap sekaligus keberanian besar untuk melaporkan seseorang dengan kedudukan setinggi rektor.

Langkah ini ditempuh agar laporan tidak hanya berupa cerita, tetapi benar-benar didukung bukti kuat yang bisa diuji secara hukum.

Korban juga sadar ada risiko besar, termasuk kemungkinan serangan balik, tuduhan fitnah, hingga upaya mendiskreditkan secara pribadi maupun akademik.

“Diam hanya akan membiarkan praktik ini terus terjadi, dikhawatirkan ada korban lain,” ujarnya.

Qadriati menilai jalur hukum eksternal lebih objektif dibanding mekanisme internal kampus. 

Prof. Karta Jayadi membantah tuduhan tersebut.

Ia menyebut komunikasinya dengan QDB sebatas interaksi akademik. 

Ajakan bertemu di hotel, menurutnya, hanya saran tempat diskusi.

Kuasa hukumnya, Jamil Misbach, menuding laporan QDB bermotif pribadi karena kehilangan jabatan struktural di kampus.

Pihak rektorat bahkan mengirim somasi, memberi waktu 3×24 jam agar Qadriati meminta maaf.

Jika tidak, tim hukum rektor siap melaporkan balik.

 

Berita Terkini