Dua Kasus Dihadapi Prof Karta Jayadi Setelah 15 Bulan Jabat Rektor UNM, Termasuk Doktor vs Profesor

Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UNM - Rektor UNM Prof Karta Jayadi. Rektor UNM menghadapi dua kasus sejak dilantik menjabat Rektor UNM.

TRIBUN-TIMUR.COM - Dua kasus dihadapi Prof Karta Jayadi setelah dilantik menjabat Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM).

Prof Karta Jayadi dilantik menjabat Rektor UNM di Plaza Insan Berprestasi, Gedung Ki Hajar Dewantara, Kemendikbudristek, Jumat (17/5/2024).

Terhitung per 17 Mei 2024 - 25 Agustus 2025, Prof Karta Jayadi, sudah 15 bulan memimpin UNM.

Ia menggantikan Prof Husain Syam.

Berikut dua kasus UNM selama Prof Karta Jayadi memimpin UNM:

Baca juga: Alasan Dosen Q Pelapor Dugaan Pelecehan Rektor UNM Dijatuhi Sanksi Akademik

1. Proyek Rp87 M UNM Dilapor ke Polda Sulsel

Proyek senilai Rp87 miliar di Universitas Negeri Makassar (UNM) tengah menjadi sorotan setelah dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH). 

Pertama, dilaporkan ke Polda Sulsel pada 2 Juni 2025. 

Sehari berselang, laporan serupa disampaikan ke Kejati Sulsel pada 3 Juni 2025.

Adapun pihak pelapor merupakan organisasi masyarakat sipil bernama Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP).

Isi laporan itu menyangkut dugaan penyimpangan anggaran dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana Percepatan Reformasi Perguruan Tinggi Negeri (PRPTN) tahun anggaran 2024.

Ketua PSMP, Ichsan Arifin, mengungkapkan, laporan resmi masuk ke Polda Sulsel dengan nomor 0322/LAP/DPW-PSMT/VI/2025. 

Kemudian, laporan serupa diserahkan ke Kejati Sulsel dengan nomor 0323/LAP/DPW-PSMT/VI/2025.

"Prinsipnya laporan ini kami buat karena kami menilai ada potensi penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan program PRPTN di UNM," kata Ichsan di Kampoeng Popsa, Jl Ujung Pandang, Makassar, Rabu (25/6/2025) malam.

"Dana sebesar Rp87 miliar yang dialokasikan dari APBN melalui Kemendikbudristek seharusnya dikelola sesuai prinsip akuntabilitas," tambahnya. 

Halaman
1234

Berita Terkini