Perubahan status ini diharapkan memperlancar koordinasi, terutama dalam pengelolaan dana kelurahan yang selama ini kerap terkendala teknis.
"Sekarang, dana kelurahan tertahan karena BPM lambat menerbitkan SK LPM. Kalau sudah jadi badan, birokrasi lebih pendek," ujar Tri.
Dengan peningkatan status kelembagaan, sinergi antara badan baru ini dengan kecamatan, kelurahan, hingga RT/RW diharapkan semakin solid.
Selain itu, pengalokasian anggaran dan SDM juga akan lebih proporsional, mendukung berbagai program pemberdayaan berjalan efektif dan tepat sasaran. (*)