Sebagai hakim, Rostansar menuturkan peraturan perundang-undangan tidak bisa digeser.
Namun, nilai hukum Islam dapat mengakomodasi alternatif pemidanaan terhadap pelaku suap.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru telah disahkan dan akan berlaku mulai 2026.
“KUHP ini sudah mengakomodir, tapi hukum tentang penyuapan masih butuh kajian dalam hukum positif. Itu alternatifnya bagaimana, hukum Islam itu bisa mengintegrasi itu,” jelas pria 58 tahun ini.
Ia menyampaikan, nilai hukum Islam fleksibel dan mampu menjangkau perkembangan masyarakat.
“Selama ini ada penjara, ada denda, tapi itu memungkinkan untuk memilih kalau regulasinya ada. Di undang-undang baru itu ada, tapi tidak sampai lima tahun,” paparnya.
Sidang promosi berlangsung selama 90 menit.
Rostansar menjawab seluruh pertanyaan penguji dan promotor secara lugas.
Promotor Prof Darussalam Syamsuddin berpesan agar Rostansar berterima kasih kepada semua pihak yang telah berbuat baik.
“Sebab, kalau tak berterima kasih, azab Tuhan akan datang,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan Rostansar yang berkecimpung di dunia peradilan agar menjaga nama baik almamater.
“Tegakkan hukum meski langit akan runtuh. Keadilan jadi sesuatu yang didambakan bagi penegakan hukum kita,” tutupnya.(*)