TRIBUN-TIMUR.COM - Tangis pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatam (Sulsel), Jumat (1/8/2025).
PN Sungguminasa beralamat di Jalan Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Seorang ibu tertatih berjalan meninggalkan ruang sidang dengan langkah lemah dan mata sembab.
Ia baru saja menyaksikan putranya, Mubin Nasir (34), divonis dalam kasus uang palsu.
Mubin adalah mantan tenaga honorer di Kampus UIN Alauddin Makassar.
Usai sidang, Mubin Nasir menghampiri ibu dan adik perempuannya.
Mantan staf honorer UIN Alauddin Makassar itu langsung memeluk ibunya.
Baca juga: Gudang dan Toilet UIN Alauddin Jadi Markas Uang Palsu Andi Ibrahim dan Annar CS, Hakim Sidak
Tangis Mubin Nasir pecah di pelukan sang ibu.
“Sabarki, Nak,” lirih ibu Mubin Nasir, Nurjannah Karaeng Jinara sambil menghapus air mata.
Nurjannah mengaku diberi kekuatan oleh Allah SWT menyaksikan sidang tuntutan anaknya.
Ia berjalan tertatih keluar ruang sidang dengan bantuan tongkat dan dipapah anak perempuannya.
Wajahnya terlihat penuh kesedihan sepanjang persidangan.
“Baik sekali anak ini kodong, tapi Allah yang menentukan semua,” katanya.
Mubin memiliki empat anak dan menjadi tulang punggung keluarga.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Dyan Martha Budhinugraeny, serta dua hakim anggota, Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin.