“Kenaikannya 85 persen dari target yang ditetapkan pemerintah daerah,” ungkap Haeruddin.
Realisasi penerimaan tercatat Rp11.466.346.433 dari target Rp13.372.117.000.
Pemkab Bulukumba menerapkan sejumlah strategi untuk mencapai target seperti penagihan aktif, pemberian insentif, dan penegakan sanksi.
Langkah ini dinilai efektif meningkatkan penerimaan pajak setiap tahun.
Pemerintah juga melakukan ekspansi pajak melalui pendataan ulang objek pajak, termasuk lahan dan bangunan baru yang belum terdaftar.
Di sisi lain, Pemkab mendorong penerbitan Peraturan Bupati terkait penghapusan tunggakan pajak kategori macet.
Wajib pajak macet biasanya keluarga miskin, pensiunan, dan berpenghasilan rendah mendapat pengurangan pajak sesuai regulasi.(ari/smb)