Kebijakan PBB-P2 mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Parepare nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan 29 Desember 2023 dan mulai berlaku 5 Januari 2024.
Regulasi ini mengintegrasikan seluruh aturan pajak dan retribusi daerah sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022.
Penyesuaian tarif ini juga tidak lepas dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
BPK menyoroti regulasi dan kebijakan pajak daerah Parepare belum lengkap dan belum ditetapkan sepenuhnya.
"Karena itu, penerbitan Perda Nomor 12 Tahun 2023 sekaligus menjadi langkah pemenuhan kewajiban pemerintah daerah dalam menindaklanjuti catatan BPK,” ujarnya.
Pemkot Parepare menyiapkan strategi sosialisasi masif agar masyarakat memahami tujuan dan mekanisme penyesuaian tarif ini.
"Pemerintah akan melakukan sosialisasi yang massif agar masyarakat memahami tujuan dan mekanisme penyesuaian tarif ini," ujar Amarun.
Pemkot Parepare menargetkan penerimaan PBB sebesar Rp6,116 miliar atau naik sekitar 1 persen dibanding target tahun sebelumnya yang sebesar Rp 6 miliar.
Bulukumba Naikkan NJOP 2024
Pemerintah Kabupaten Bulukumba telah menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sejak 2024.
Kenaikan NJOP dilakukan berdasarkan kelas tanah.
Misalnya kelas K.086 dengan NJOP Rp12.000 per meter naik ke kelas K.085 menjadi Rp17.000 per meter atau naik 41,67 persen.
Kelas K.078 dengan NJOP Rp114.000 per meter naik ke kelas K.077 menjadi Rp142.000 per meter atau naik 24,56 persen.
“Jadi tidak menyeluruh PBB-P2 NJOP-nya naik, tapi berdasarkan kelas tanah,” ujar Kepala Bidang Pendataan Bapenda Bulukumba, Haeruddin, Kamis (21/8/2025).
Setelah penerapan NJOP berdasarkan kelas tanah, pendapatan daerah dari sektor pajak meningkat.