Empat Daerah Tetap Naikkan PBB, DPRD Pinrang: Jangan Diributkan

Editor: Muh Hasim Arfah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DEMO PBB - Demo menolak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kantor Bupati Bone, jalan Jendral Ahma Yani, Selasa (19/8/2025). Jurnalis alami intimidasi saat liputan demo ricuh tolak kenaikan PBB-P2 di Bone. HP dirampas, video dihapus, bahkan dipiting oleh oknum aparat. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Empat daerah di Sulawesi Selatan tetap menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Meski pemerintah pusat mendorong penyesuaian agar tidak membebani masyarakat. 

Keempat daerah menaikkan PBB adalah Pinrang, Parepare, Bulukumba, dan Toraja Utara.

Kenaikan pajak keempat daerah itu bervariasi.

Seperti di Kabupaten Pinrang mengalami kenaikan hingga 44,26 persen.

Ini pertama kali Pinrang menaikkan pajak dalam 20 tahun terakhir, sehingga perlu ada penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT).

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pinrang telah memberikan rekomendasi kenaikan pajak.

"Ini rekomendasi DPRD untuk menaikkan," ujar Kabid Pendapatan Badan Pendapatan Keuangan Daerah (BPKD) Pinrang, Harumin, Kamis (21/8/2025).

Baca juga: Bupati Lutra Andi Abdullah Rahim Umumkan PBB Tidak Naik 2025

Kenaikan PBB-P2 hanya berlaku untuk sawah dan perumahan.

"Kita sudah dua kali sosialisasi. Pernah Pak Wakil Bupati kumpulkan semua stakeholder membahas itu," ujarnya.

Ia mencontohkan pajak sawah sebelumnya Rp71 ribu per hektar, kini menjadi Rp140 ribu.

Target penerimaan PBB-P2 tahun 2025 juga dinaikkan seiring penyesuaian.

Tahun lalu mencapai Rp10,3 miliar, tahun ini ditargetkan Rp14,9 miliar.

Ketua DPRD Pinrang, Andi Nasrun Paturusi, menilai kenaikan PBB-P2 sudah semestinya dilakukan dan tidak perlu diperdebatkan.

Rekomendasi diberikan agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat.

"Saya kira wajar itu, tidak perlu kita ributkan. Ini demi pembangunan daerah kita juga nantinya,”ujar politisi Nasdem itu.

"NJOP selalu naik tapi PBB tidak pernah dinaikkan seperti kelas A atau B. pajak tidak terlalu naik seperti daerah lain, hanya 44 persen lebih," ujar Andi Nasrun Paturusi.

Kenaikan PBB berdampak pada PAD mendukung pembangunan di Pinrang.

"Semakin meningkat PAD maka APBD meningkat dan itu akan seiring dengan pembangunan yang ada di Pinrang," jelasnya.

Parepare Tunda Penagihan

Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menghentikan sementara penagihan PBB khususnya wajib pajak mengalami kenaikan.

Hal itu dilakukan Pemkot Parepare usai ricuh demo tolak kenaikan PBB di Bone.

Kenaikan PBB di Parepare mencapai 800 persen.

Wakil Ketua DPRD Parepare, Muhammad Yusuf Lapanna, menyebut ada warga Parepare mengeluhkan kenaikan PBB hingga 800 persen.

"Bagaimana orang tidak kaget kalau pajak Rp400 ribu tiba-tiba naik Rp4 juta lebih," ujarnya.

DPRD tidak menginginkan adanya gejolak warga Parepare.

Ia pun meminta Pemkot segera mencari solusi.

"Ini sudah menjadi perhatian nasional. Ada peristiwa kemarin di Pati. Kita tidak inginkan kejadian itu terjadi di Parepare,” ujarnya.. 

Pj Sekda Parepare, Amarun Agung Hamka, mengatakan Pemkot akan melakukan konsultasi dengan BPK sebelum menentukan kenaikan PBB.

"Pak Wali Kota mengeluarkan kebijakan meminta untuk sementara waktu tidak dilakukan penagihan PBB, terkhusus kepada wajib pajak yang mengalami kenaikan tarif," ujarnya.

Kebijakan PBB-P2 mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Parepare nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan 29 Desember 2023 dan mulai berlaku 5 Januari 2024.

Regulasi ini mengintegrasikan seluruh aturan pajak dan retribusi daerah sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022.

Penyesuaian tarif ini juga tidak lepas dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BPK menyoroti regulasi dan kebijakan pajak daerah Parepare belum lengkap dan belum ditetapkan sepenuhnya.

"Karena itu, penerbitan Perda Nomor 12 Tahun 2023 sekaligus menjadi langkah pemenuhan kewajiban pemerintah daerah dalam menindaklanjuti catatan BPK,” ujarnya.

Pemkot Parepare menyiapkan strategi sosialisasi masif agar masyarakat memahami tujuan dan mekanisme penyesuaian tarif ini.

"Pemerintah akan melakukan sosialisasi yang massif agar masyarakat memahami tujuan dan mekanisme penyesuaian tarif ini," ujar Amarun.

Pemkot Parepare menargetkan penerimaan PBB sebesar Rp6,116 miliar atau naik sekitar 1 persen dibanding target tahun sebelumnya yang sebesar Rp 6 miliar.

Bulukumba Naikkan NJOP 2024

Pemerintah Kabupaten Bulukumba telah menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sejak 2024.

Kenaikan NJOP dilakukan berdasarkan kelas tanah.

Misalnya kelas K.086 dengan NJOP Rp12.000 per meter naik ke kelas K.085 menjadi Rp17.000 per meter atau naik 41,67 persen.

Kelas K.078 dengan NJOP Rp114.000 per meter naik ke kelas K.077 menjadi Rp142.000 per meter atau naik 24,56 persen.

“Jadi tidak menyeluruh PBB-P2 NJOP-nya naik, tapi berdasarkan kelas tanah,” ujar Kepala Bidang Pendataan Bapenda Bulukumba, Haeruddin, Kamis (21/8/2025).

Setelah penerapan NJOP berdasarkan kelas tanah, pendapatan daerah dari sektor pajak meningkat.

“Kenaikannya 85 persen dari target yang ditetapkan pemerintah daerah,” ungkap Haeruddin.

Realisasi penerimaan tercatat Rp11.466.346.433 dari target Rp13.372.117.000.

Pemkab Bulukumba menerapkan sejumlah strategi untuk mencapai target seperti penagihan aktif, pemberian insentif, dan penegakan sanksi.

Langkah ini dinilai efektif meningkatkan penerimaan pajak setiap tahun.

Pemerintah juga melakukan ekspansi pajak melalui pendataan ulang objek pajak, termasuk lahan dan bangunan baru yang belum terdaftar.

Di sisi lain, Pemkab mendorong penerbitan Peraturan Bupati terkait penghapusan tunggakan pajak kategori macet.

Wajib pajak macet biasanya keluarga miskin, pensiunan, dan berpenghasilan rendah mendapat pengurangan pajak sesuai regulasi.(ari/smb)

Berita Terkini