ASN Parepare Nekat Curi Emas 10 Gram saat Bertugas, Polisi Ungkap Modus

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ASN MENCURI – ASN di Kota Parepare berinisial AY (menggunakan topi dan tangan diborgol) saat diamankan polisi usai mencuri emas seberat 10 Kg.

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi usai mencuri emas seberat 10 gram.

Pelaku berinisial AY (48), ASN di Dinas PUPR Kota Parepare.

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Agus Purwanto, mengatakan AY mencuri emas milik salah satu ASN saat mengantar surat di Kantor Mal Pelayanan Publik Parepare, Jumat (15/8/2025).

"Tujuan awalnya AY itu mengantar surat, tapi saat sampai di lokasi tidak ada orang di ruangan sehingga pelaku keliling di dalam ruangan. Dia lihat tas ransel kemudian ambil barang di dalamnya, termasuk dompet dan emas batangan seberat 10 Kg lebih," katanya kepada Tribun-Timur.com, Kamis (21/8/2025).

Agus mengungkapkan, aksi pencurian terungkap setelah korban melapor ke Mapolres Parepare.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan rekaman CCTV memperlihatkan AY mengambil tas ransel milik korban.

"Kami dapatkan CCTV sehingga mengetahui identitas pelaku," ungkapnya.

AY diamankan di Jalan Pettana Rajeng, Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Minggu (17/8/2025).

Polisi juga menyita barang bukti berupa dompet korban dan uang tunai Rp30 juta, hasil penjualan emas seberat 10 gram.

"Jadi emas yang dicuri sudah dijual pelaku sebesar Rp33 juta, uangnya sudah digunakan Rp3 juta, sisa Rp30 juta itu yang kami sita sebagai barang bukti," jelas Agus.

Agus menambahkan, AY terancam hukuman lima tahun penjara.

Sementara itu, AY mengaku khilaf mengambil tas korban yang berisi emas.

Ia berdalih terpaksa melakukannya untuk memenuhi kebutuhan hidup.

"Saya khilaf. Tidak ada (pinjaman online) cuma untuk hidup sehari-hari," bebernya. (*)

Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Rachmat Ariadi



Berita Terkini