TRIBUN-TIMUR.COM - Annar Salahuddin Sampetoding terdakwa uang palsu UIN Alauddin Makassar sudah dua kali mangkir dari persidangan.
Padahal Annar berstatus tahanan kejaksaan.
Anar tak hadir dalam sidang di ruang kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (20/8/2025).
Agenda sidang Annar adalah tuntutan.
Tuntutan akan disampaikan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa.
Pantauan di ruang sidang Kartika sekira pukul 15 30 Wita, Annar tidak hadir sidang tuntutan.
JPU Aria Perkasa mengatakan terdakwa Annar Sampetoding sedang sakit dari informasi pengawal tahanan.
Sehingga, Jaksa ke pihak rumah tahanan (Rutan) Makassar, ternyata Annar tidak pernah periksa kesehatan di klinik.
"Terdakwa tidak mau hadir untuk sidang, saya konfirmasi ke pihak Rutan. Dari pihak rutan katanya terdakwa ini tidak pernah periksa di klinik Rutan," ucap Jaksa.
Jaksa memperlihatkan surat keterangan Annar tidak pernah melakukan pemeriksaan kesehatan di klinik Rutan.
Dengan dalih, dokter di klinik Rutan tidak ada.
Hakim Ketua Dyan Dyan Martha Budhinugraeny menanyakan sikap jaksa.
Menurut Dyan, meski terdakwa merupakan tahanan pengadilan, namun kewajiban Jaksa untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan.
"Kami tidak melihat sikap dari penuntut umum terhadap kewajiban menghadirkan terdakwa di persidangan hari ini," ucap Hakim Dyan.
Jaksa pun menyarankan agar terdakwa Annar dihadirkan secara paksa.