Annar Terdakwa Uang Palsu Tak Ditahan? 2 Kali Mangkir dari Sidang Tuntutan

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UANG PALSU - Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding usai jalani sidang kasus uang palsu di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (30/7/2025) petang

"Ijin Yang Mulia, jika bisa akan kami hadirkan secara paksa," jawab Jaksa Aria.

Sidang pembacaan tuntutan Annar Sampetoding sudah tiga kali ditunda.

Sidang pertama pembacaan tuntutan ditunda karena jaksa belum siap.

Sedangkan dua jadwal sidang pada pekan lalu dan hari ini ditunda karena Annar berlasan sakit.

Majelis hakim menganggap sikap penutut umum tidak bisa menghadirkan terdakwa selam dua kali dalam persidangan.

"Ketika nanti ini terulang lagi, maka kami bisa mengambil sikap terhadap keadaan ini," ucap Majelis Hakim

Menurut Majelis Hakim, masa tahanan terus berjalan.

"Kalaupun penutut umum menyatakan terdakwa sakit harus jelas kalau memang sakit," jelasnya

Menurut Majelis Hakim, jika terdakwa sakit harus cepat mengajukan pembataran.

"Kalau memang perlu dibantarkan harus cepat mengajukan pembantaran, tidak bisa seperti saat ini," sambung Majelis Hakim

"Penutut umum tolong dimengerti, saudara berkewajiban menghadirkan terdakwa dipersidangan," tegas Majelis Hakim

Karena Annar tidak hadir, sehingga sidang tuntutan kembali ditunda.

Hakim Ketua Dyan menjadwalkan sidang agenda tuntutan Rabu ( 27/8/2025) mendatang.

Annar Sampetoding: Saya ini Laki-laki, Keturunan Raja-raja

Annar membantah menendang Syahruna dan punya surat berharga negara (SBN) senilai Rp 700 Triliun.

Halaman
1234

Berita Terkini