"Ijin Yang Mulia, jika bisa akan kami hadirkan secara paksa," jawab Jaksa Aria.
Sidang pembacaan tuntutan Annar Sampetoding sudah tiga kali ditunda.
Sidang pertama pembacaan tuntutan ditunda karena jaksa belum siap.
Sedangkan dua jadwal sidang pada pekan lalu dan hari ini ditunda karena Annar berlasan sakit.
Majelis hakim menganggap sikap penutut umum tidak bisa menghadirkan terdakwa selam dua kali dalam persidangan.
"Ketika nanti ini terulang lagi, maka kami bisa mengambil sikap terhadap keadaan ini," ucap Majelis Hakim
Menurut Majelis Hakim, masa tahanan terus berjalan.
"Kalaupun penutut umum menyatakan terdakwa sakit harus jelas kalau memang sakit," jelasnya
Menurut Majelis Hakim, jika terdakwa sakit harus cepat mengajukan pembataran.
"Kalau memang perlu dibantarkan harus cepat mengajukan pembantaran, tidak bisa seperti saat ini," sambung Majelis Hakim
"Penutut umum tolong dimengerti, saudara berkewajiban menghadirkan terdakwa dipersidangan," tegas Majelis Hakim
Karena Annar tidak hadir, sehingga sidang tuntutan kembali ditunda.
Hakim Ketua Dyan menjadwalkan sidang agenda tuntutan Rabu ( 27/8/2025) mendatang.
Annar Sampetoding: Saya ini Laki-laki, Keturunan Raja-raja
Annar membantah menendang Syahruna dan punya surat berharga negara (SBN) senilai Rp 700 Triliun.