Begitu juga terlapor yang menerima bantuan dari Kapolres Gowa.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar menambahkan restorative justice diberikan setelah semua persyaratan terpenuhi.
Mulai dari pengakuan pelaku, kesediaan korban memaafkan, hingga adanya pemulihan kerugian.
Ia menuturkan, kerugian ditaksir sekitar Rp300 ribu dan sudah ada pemulihan.
"Proses ini disaksikan aparat desa dan keluarga sehingga ada pengawasan sosial. Harapannya pelaku benar-benar sadar dan tidak mengulanginya,” ungkapnya.
Ia menegaskan, meskipun Hamka telah dibebaskan, aparat kepolisian tetap akan monitoring terhadap perilakunya di kemudian hari.
Sementara itu, Hamka mengakui perbuatannya murni karena desakan kebutuhan ekonomi.
Sebagai buruh harian, penghasilannya hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari.
Sementara ia masih menanggung utang di koperasi dan sang istri tengah hamil.
“Saya akui salah, saya sangat menyesal. Waktu itu saya hanya pikir utang di koperasi harus dibayar tiap minggu," ujarnya
Hamka menceritakan, uang hasil jual pisang itu untuk bayar cicilan.
"Saya janji tidak ulangi lagi. Saya hanya mau kerja halal dan jaga keluarga,” kata Hamka dengan mata berkaca-kaca.
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli