Tangis Haru Hamka Pencuri Pisang di Gowa Kini Bebas Usai Dapat Restorative Justice

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Erlangga Hamka, buruh harian pelaku pencurian tanda pisang kini bebas setelah mendapat restorative justice atau penyelesaian perkara di luar pengadilan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (20/8/2025)

TRIBUN-GOWA.COM - Tangis haru Erlangga Hamka, buruh harian pelaku pencurian tanda pisang setelah mendapat restorative justice atau penyelesaian perkara di luar pengadilan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel)

Ia sempat ditahan polisi karena mencuri empat tandan pisang di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Minggu (17/8/2025)

Hamka nekat mencuri karena terdesak masalah ekonomi. 

Dari empat tandan pisang dicurinya,  dua tandan sempat dijual Rp150 ribu. 

Uang itu ia gunakan untuk membayar cicilan mingguan sebesar Rp100 ribu di salah satu koperasi milik BUMN. 

Sementara dua tandan lainnya belum sempat terjual karena ditangkap polisi.

Hamka dapat RJ setelah Rustam pemilik pisang mencabut laporan dan dengan lapang dada memaafkannya.

Di hadapan korban Rustam dan polisi, Hamka tak kuasa menahan tangis.

Ia berulang kali memohon maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, mengatakan restorative justice diberikan setelah mempertimbangkan banyak hal.

Termasuk kondisi ekonomi pelaku dan kebesaran hati korban bersedia memaafkan.

“Alhamdulillah, Polres Gowa bersama Polsek Barombong melaksanakan restorative justice terhadap terduga pelaku pencurian empat tandan pisang," ucapnya, Rabu (20/8/2025)

Menurutnya, penyelesaian seperti ini bukan berarti membenarkan pencurian.

Melainkan langkah kemanusiaan yang tetap memberi efek jera, sekaligus menjaga hubungan sosial di masyarakat.

AKBP Aldy juga memenuhi kebutuhan kerugian pemilik pisang berupa uang dan bantuan sembako. 

Begitu juga terlapor yang menerima bantuan dari Kapolres Gowa.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar menambahkan restorative justice diberikan setelah semua persyaratan terpenuhi. 

Mulai dari pengakuan pelaku, kesediaan korban memaafkan, hingga adanya pemulihan kerugian.

Ia menuturkan, kerugian ditaksir sekitar Rp300 ribu dan sudah ada pemulihan. 

"Proses ini disaksikan aparat desa dan keluarga sehingga ada pengawasan sosial. Harapannya pelaku benar-benar sadar dan tidak mengulanginya,” ungkapnya.

Ia menegaskan, meskipun Hamka telah dibebaskan, aparat kepolisian tetap akan monitoring terhadap perilakunya di kemudian hari.

Sementara itu, Hamka mengakui perbuatannya murni karena desakan kebutuhan ekonomi. 

Sebagai buruh harian, penghasilannya hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari.

Sementara ia masih menanggung utang di koperasi dan sang istri tengah hamil.

“Saya akui salah, saya sangat menyesal. Waktu itu saya hanya pikir utang di koperasi harus dibayar tiap minggu," ujarnya

Hamka menceritakan, uang hasil jual pisang itu untuk bayar cicilan. 

"Saya janji tidak ulangi lagi. Saya hanya mau kerja halal dan jaga keluarga,” kata Hamka dengan mata berkaca-kaca.

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

Berita Terkini