Tangis Haru Hamka Pencuri Pisang di Gowa Kini Bebas Usai Dapat Restorative Justice

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Erlangga Hamka, buruh harian pelaku pencurian tanda pisang kini bebas setelah mendapat restorative justice atau penyelesaian perkara di luar pengadilan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (20/8/2025)

TRIBUN-GOWA.COM - Tangis haru Erlangga Hamka, buruh harian pelaku pencurian tanda pisang setelah mendapat restorative justice atau penyelesaian perkara di luar pengadilan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel)

Ia sempat ditahan polisi karena mencuri empat tandan pisang di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Minggu (17/8/2025)

Hamka nekat mencuri karena terdesak masalah ekonomi. 

Dari empat tandan pisang dicurinya,  dua tandan sempat dijual Rp150 ribu. 

Uang itu ia gunakan untuk membayar cicilan mingguan sebesar Rp100 ribu di salah satu koperasi milik BUMN. 

Sementara dua tandan lainnya belum sempat terjual karena ditangkap polisi.

Hamka dapat RJ setelah Rustam pemilik pisang mencabut laporan dan dengan lapang dada memaafkannya.

Di hadapan korban Rustam dan polisi, Hamka tak kuasa menahan tangis.

Ia berulang kali memohon maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, mengatakan restorative justice diberikan setelah mempertimbangkan banyak hal.

Termasuk kondisi ekonomi pelaku dan kebesaran hati korban bersedia memaafkan.

“Alhamdulillah, Polres Gowa bersama Polsek Barombong melaksanakan restorative justice terhadap terduga pelaku pencurian empat tandan pisang," ucapnya, Rabu (20/8/2025)

Menurutnya, penyelesaian seperti ini bukan berarti membenarkan pencurian.

Melainkan langkah kemanusiaan yang tetap memberi efek jera, sekaligus menjaga hubungan sosial di masyarakat.

AKBP Aldy juga memenuhi kebutuhan kerugian pemilik pisang berupa uang dan bantuan sembako. 

Halaman
12

Berita Terkini