Dikutip dari Tribun-Medan.com, Diskotek Marcopolo berada di Jalan Sei Petani, Dusun VII, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Diskotek Marcopolo awalnya bernama Diskotek Sky Garden, yang sempat ditertibkan.
Namun kemudian dibangun kembali, dengan nama baru Marcopolo.
Gubernur Bobby mengungkapkan alasannya membongkar Diskotek Marcopolo.
Menurut Bobby, semua berawal dari keresahan masyarakat yang sampai ke telinganya.
Diskotek Marcopolo tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) hingga Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Selain itu, lokasi tersebut juga dijadikan sebagai sarang peredaran narkoba.
"Ditambah, informasi dari pak Kapolda ada kegiatan jual beli narkoba di dalam bangunan yang kita hancurkan," kata Bobby, dikutip dari Tribun-Medan.com.
Proses eksekusi berjalan panas pada Kamis (14/8/2025) siang.
Menantu mantan Presiden Joko Widodo itu turut mengerahkan tim gabungan dari TNI-Polri beserta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan Pemerintah Provinsi Sumut.
Tim tersebut berjumlah hingga ratusan orang.
Ikut mendampingi Bobby ada Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto dan Pangdam I/BB Mayjen TNI Rio Firdianto.
Proses pembongkaran berjalan alot karena massa GRIB Sumut tidak terima.
Sempat digelar diskusi sebelum akhirnya kericuhan pecah di lokasi kejadian.
Gubernur Bobby kemudian memerintahkan alat berat untuk mulai menghancurkan bangunan diskotek Marcopolo.