Tambang Ilegal

Prabowo Ancam Siapa? Jenderal Bekingan Tambang Ilegal Sudah Terdeteksi

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TAMBANG ILEGAL - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan peringatan keras kepada siapa pun yang terlibat, termasuk para jenderal dan tokoh berpengaruh.

Namun, pelaku tidak menggubris dan tetap menjalankan penambangan.

hingga akhirnya Bareskrim Polri menerima laporan dan mengusut kasus tersebut.

Dalam kasus ini Marcel Sunyoto dijerat dengan Pasal 158 dan 161 UU Minerba.

Adapun Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 berbunyi tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), mengatur sanksi pidana bagi pelaku pertambangan tanpa izin. Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan), IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), IPR (Izin Pertambangan Rakyat), atau izin lainnya, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Sedangkan, Pasal 161 UU Minerba berbunyi bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

PT Karya Res Lisbeth

Dilansir dari tambang.id, PT Karya Res Lisbeth merupakan perusahaan tambang yang memiliki izin usaha pertambangan untuk Zirkon dalam lingkup Operasi Produksi.

Perusahaan ini beroperasi di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah dengan izin berlaku dari 18 April 2012 hingga 18 April 2025.

Konsesi mencakup area seluas 2.002,00 hektar.

Untuk sosok Marcel Sunyoto yang menjabat sebagai Direktur PT Karya Res Lisbeth, tak banyak informasi tentang yang bersangkutan.

 

Ciri-ciri tambang ilegal

Ciri-ciri tambang ilegal dikutip dari berbagai sumber:

-Tidak memiliki izin resmi

  • Tidak ada dokumen seperti IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat), atau kontrak resmi dari pemerintah.

-Lokasi tidak jelas atau berada di area terlarang

  • Sering berada di hutan lindung, kawasan konservasi, tanah adat, atau tanah negara tanpa izin.
  • Tidak ada papan informasi resmi tentang perusahaan/operator tambang.
Halaman
1234

Berita Terkini