Namun, rencana tersebut disesuaikan setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membentuk jabatan baru: Direktur Jenderal Penegakan Hukum.
“Karena Dirjen Penegakan Hukum sudah dibentuk oleh ESDM, maka kami akan memantau langkah-langkah yang mereka ambil," kata dia.
Kita tunggu hasil kerjanya, termasuk soal dugaan keterlibatan jenderal dalam tambang ilegal,” pungkasnya.
"Langkah tegas pemerintah ini menjadi sinyal kuat bahwa praktik-praktik curang di sektor pertambangan tidak akan lagi mendapat toleransi, tak peduli siapa pun yang berada di baliknya.
Tersangka tambang ilegal
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menetapkan Direktur PT Karya Res Lisbeth, Marcel Sunyoto menjadi tersangka dalam kasus dugaan tambang ilegal galian zirkon di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Zirkon (ZrSiO4) merupakan mineral hasil produk sampingan dari pengolahan bijih timah dan biasa ditemukan dalam endapan pasir mineral berat.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyidikan dan gelar perkara.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, hari Rabu tanggal 6 Agustus 2025," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin saat dihubungi, Jumat (15/8/2025).
Kata Nunung, Marcel langsung dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini.
Marcel pun telah hadir untuk memberikan keterangannya.
Nantinya, setelah menjalani pemeriksaan, kata Nunung, tersangka berpotensi dilakukan penahanan mengingat ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Dapat ditahan, bukan harus, tapi kalau nanti yang bersangkutan kooperatif ya ngapain ditahan," ucapnya.
Dari informasi dihimpun, kasus dugaan tindak pidana tambang ilegal tersebut bermula dari beredarnya surat pembatalan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahap operasi produksi.
Surat itu dikeluarkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah setelah melakukan evaluasi dan monitoring tambang zirkon di Kalimantan Tengah.