TRIBUN-TIMUR.COM - Tim Pengabdian Kepada Masyarakat dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) kembali hadir di tengah masyarakat untuk memberikan edukasi hukum.
Kali ini, edukasi menyasar kelompok rentan di Desa Lise, Kecamatan Panca Lautang, Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 1–2 Agustus 2025 ini merupakan bagian dari Program Kemitraan Masyarakat Universitas Hasanuddin (PPMU-PK-M) yang berfokus pada peningkatan kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat desa.
Edukasi kali ini juga terdiri dari beberapa kegiatan antara lain pembukaan dan pre-test, Focus Group Discussion (FGD), case study, post test dan penutupan.
Bertempat di Kantor Desa Lise, kegiatan diikuti oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari perangkat desa, BPD, kepala dusun, ketua RK, hingga tokoh masyarakat dan perwakilan kelompok tani.
Ketua tim pengabdian, Achmad, S.H., M.H., yang juga Ketua Unit Konsultasi Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum Unhas, menyampaikan bahwa program ini digagas untuk memberikan pemahaman dasar hukum terutama kepada kelompok yang rentan terhadap masalah hukum.
"Kami ingin masyarakat tahu ke mana harus mengadu jika menghadapi permasalahan hukum, terutama yang menyangkut hak-hak dasar mereka," jelasnya.
Persoalan hukum yang diangkat tentu telah dikoordinasikan sebelumnya bersama Kepala Desa Lise agar edukasi ini tepat sasaran, jelas ketua tim.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa kegiatan diawali dengan pre-test dan ditutup dengan pos-test untuk mengukur keberhasilan program kepada masyarakat.
Sementara, Kepala Desa Lise, Hj. Rustam Benteng dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Tim Pengabdian Unhas karena telah memilih Desa Lise sebagai lokasi kegiatan sehingga setelah kegiatan ini jika terjadi masalah kami tahu bagaimana menyelesaikan dan ke mana akan meminta bantuan.
Kegiatan ini menghadirkan beberapa narasumber yang berasal dari tim pengabdian, yaitu Achmad, S.H., M.H., Dr. Muhammad Irwan, S.H., M.H., dan Diarmila, S.H. yang tercatat sebagai Paralegal UKBH Fakultas Hukum Unhas sekaligus mahasiswa Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unhas.
Dalam paparannya, Dr. Muhammad Irwan pada tahap FGD menerangkan tata cara mendapatkan bantuan hukum secara gratis melalui Pos Bantuan Hukum, Lembaga Bantuan Hukum, dan Pro Bono.
Selanjutnya menjelaskan bentuk penyelesaian sengketa secara litigasi dan non litigasi serta kompetensi peradilan dilengkapi dengan beberapa contoh kasus.
Sementara itu, Achmad S.H., M.H., menyampaikan permasalahan hukum yang banyak terjadi di masyarakat, yaitu hukum waris Islam. Ia menekankan syarat kewarisan, yaitu ada pihak yang meninggal dunia, ada ahli waris, dan ada harta warisan.
Tema ini banyak menyentuh hal teknis dan menjawab berbagai bentuk kasus kewarisan yang terjadi di masyarakat Desa Lise.
Setelah pemaparan setiap materi, maka dilanjutkan dengan diskusi interaktif bersama narasumber.