Sekjen Kementerian Agama Kamaruddin Amin membenarkan ada Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag yang ditangkap anggota Densus 88 karena diduga terlibat dalam terorisme.
ASN tersebut merupakan Pegawai Negeri Sipil pada Kanwil Kemenag Aceh.
Ciri Umum Teroris (Dari Segi Perilaku & Pola Aktivitas):
Radikal dalam pemahaman agama atau ideologi
Menolak Pancasila dan NKRI
Mengkafirkan orang lain yang berbeda paham
Tidak mau bergaul di masyarakat umum
Menunjukkan perubahan perilaku ekstrem
Mendadak tertutup, anti-sosial, atau menyendiri
Menolak mengikuti upacara bendera, hormat kepada simbol negara
Menghindari aktivitas umum seperti arisan, pengajian, atau gotong royong
Memiliki jaringan atau komunikasi mencurigakan
Terhubung dengan kelompok atau individu yang sudah terdeteksi radikal
Menggunakan media sosial atau aplikasi pesan yang terenkripsi (Telegram, Threema, dsb) secara intens
Aktif menyebarkan ujaran kebencian atau ideologi kekerasan