TRIBUN-GOWA.COM - Dua terdakwa uang palsu, Ilham dan Satriyadi ASN DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) dituntut tiga tahun penjara.
Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus sindikat uang palsu di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (1/8/2025)
Sidang dipimpin hakim ketua Dyan Martha Budhinugraeny.
Dyan didampingi hakim anggota yakni Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin.
Jaksa Aria Perkas membacakan tuntutan dua terdakwa.
Terdakwa Ilham dan Satriyadi dituding terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 36 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menuntut terdakwa Ilham dan Satriyadi dengan pidana penjara selama 3 tahun. Dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan telah dijalani," ujarnya
Para terdakwa didenda Rp 50 juta dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.
Jaksa menyampaikan hal-hal memberatkan terdakwa Kamarang dan Ilham antara lain
Perbuatan dua terdakwa merugikan dan meresahkan masyarakat
Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan permasalahan perekonomian negara
Hal meringankan menurut Jaksa kedua terdakwa dianggap berperilaku sopan dipersidangan.
Hal meringankan untuk terdakwa Ilham karena dianggap sebagai tulang punggung keluarga.
Terdakwa Ilham membeli uang palsu dari terdakwa Mubin melalui perantara Satriyady.
Ilham membeli uang palsu dengan uang asli Rp 10 juta dan mendapatkan uang palsu Rp 20 juta pecahan 100 ribu.
Satriyady pun dapat komisi sebagai penghubung dan menerima Rp 700 ribu uang palsu