TRIBUN-TIMUR.COM - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aceh, berinisial MZ (40) dan ZA (47), ditangkap Densus 88 Antiteror.
Keduanya diduga terlibat dalam jaringan terorisme.
Penangkapan dibenarkan oleh Polda Aceh dan Kementerian Agama (Kemenag).
ASN di Aceh ini ditangkap Detasemen Khusus 88 Antiteror (Densus 88) pada Selasa (5/8/2025).
Kabid Humas Polda Aceh, Joko Krisdiyanto, menyatakan MZ, bekerja di Kanwil Kemenag Provinsi Aceh.
kantor Kemenag berada di Jalan Teuku Imum Lueng Bata Nomor 114, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh.
Ia ditangkap di warung kopi.
Sementara ZA dari Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh diciduk di showroom mobil.
Kantor Dinas Pariwisata Banda Aceh berada di Iskandar Muda Nomor 4, Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.
Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin, mengonfirmasi penangkapan MZ dan menegaskan pihaknya mendukung langkah Densus 88.
Sekjen Kemenag adalah pejabat pimpinan tinggi madya bertanggung jawab membantu Menteri Agama dalam menyelenggarakan dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya di lingkungan Kementerian Agama.
Kemenag juga berkomitmen akan memberikan sanksi berat sesuai aturan yang berlaku jika dugaan keterlibatan ASN dalam terorisme terbukti.
“Saya sudah menerima laporan dari Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Aceh terkait adanya ASN dengan inisial MZ yang ditangkap Densus 88 karena diduga terlibat dalam gerakan terorisme," kata Kamaruddin Amin melalui keterangan tertulis, Rabu (6/8/2025).
"Saya juga sudah membaca surat pemberitahuan penangkapan dari Densus 88 yang ditujukan kepada Kelapa Kanwil Kemenag provinsi Aceh," tambahnya.
Kamaruddin mendukung langkah Densus 88 menangkap ASN yang diduga terlibat terorisme.