TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina kembali mencuat.
Silfester telah divonis 1,5 tahun penjara pada 2019.
Namun hingga kini pria kelahiran Ende, Flores, Nusa Tenggara Timur, 19 Juni 1971 itu belum ditahan.
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo–Gibran dalam Pilpres 2024 itu belum menjalani hukuman.
Vonis itu terkait kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, putusan pengadilan terhadap perkara Silfester sudah inkrah.
Inkrah adalah berkekuatan hukum tetap.
Inkrah putusan pengadilan tidak dapat diajukan banding atau kasasi lagi.
Putusan Mahkamah Agung (MA) sebagai pemutus tertinggi bersifat final.
Tidak ada alasan untuk menunda penahanan pimpinan organ relawan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
“Harus dieksekusi, harus segera (ditahan), kan sudah inkrah. Kita enggak ada masalah semua,” kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (4/8/2025).
Kasus fitnah Jusuf Kalla pada 2017
Silfester dituduh memfitnah Jusuf Kalla akibat orasinya pada 15 Mei 2017.
Pada saat itu, Silfester menyebut JK sebagai akar permasalahan bangsa.
"Jangan kita dibenturkan dengan Presiden Joko Widodo. Akar permasalahan bangsa ini adalah ambisi politik Jusuf Kalla" kata Silfester dalam orasi itu.