Mubin awalnya menerima uang palsu Rp 1 juta dari Andi Ibrahim.
Penyerahannya di kantor kepala Perpustakaan UINAN yang kala itu dijabat Andi Ibrahim.
Mubin pun membelanjakan uang palsu tersebut di warung-warung di Malino Kecamatan Tinggimoncong, Gowa.
Hingga akhirnya, Andi Ibrahim disebut memerintahkan Mubin untuk mencari pembeli uang palsu dengan nilai tukar satu banding dua.
Majelis hakim menjadwalkan agenda sidang pledoi atau nota pembelaan terdakwa Mubin Nasir, Rabu (5/8/2025) mendatang.
Kasus sindikat produksi dan peredaran uang palsu ini melibatkan 15 terdakwa.
Mereka adalah, Ambo Ala, Jhon Bliater Panjaitan, Muhammad Syahruna, Andi Ibrahim (Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar), Mubin Nasir (staf honorer UIN Alauddin), Sattariah, Andi Haeruddin (pegawai Bank BRI), Irfandi (pegawai Bank BNI).
Sri Wahyudi, Muhammad Manggabarani (PNS Dinas Infokom Sulbar), Satriadi (ASN DPRD Sulawesi Barat) Sukmawati (guru PNS), Ilham, Annar Salahuddin Sampetoding (Pengusaha dan politikus) dan Kamarang.(*)