TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Terdakwa eks staf honorer UIN Alauddin Makassar, Mubin Nasir dituntut enam tahun penjara.
Ia dituntut enam tahun penjara karena terbukti pengendali edarkan uang palsu
Sidang pembacaan tuntutan di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (1/8/2025)
Dipimpin hakim ketua Dyan Martha Budhinugraeny, dan dua hakim anggota yakni Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aria Perkasa membacakan tuntutan dua terdakwa tersebut.
Terdakwa Mubin didampingi penasehat hukumnya Yudhi Tri Sya Anis Zain.
Baca juga: Mantan Wakapolsek Tallo Blak-blakan Jadi Penjaga Aset Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding
Aria mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengedarkan uang palsu.
Sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 36 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menuntut terdakwa Mubin dengan pidana penjara selama enam tahun, dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan telah dijalani," ujarnya.
Usai sidang, penasehat hukum Mubin, Yudhi menyebut kliennya didenda Rp 5 juta dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.
Jaksa menyampaikan hal-hal memberatkan terdakwa karena perbuatannya merugikan dan meresahkan masyarakat.
Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan permasalahan perekonomian negara.
Hal meringankan terdakwa dianggap berperilaku sopan dipersidangan dan tulang punggung keluarga.
Mubin Nasir berperan sebagai pengendali pengedaran uang palsu dari Andi Ibrahim eks Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.
Tak hanya di Sulsel, Mubin juga mengedarkan uang palsu hingga Sulawesi Barat (Sulbar).