Sidang Uang Palsu

Belanjakan Uang Palsu di Warung Sulbar, Sri Wahyudi Divonis 1,6 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UANG PALSU - Terdakwa sindikat uang palsu Sri Wahyudi divonis 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (13/8/2025)

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Terdakwa sindikat uang palsu, Sri Wahyudi divonis 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Amar putusan terdakwa Sri Wahyudi dibacakan Hakim Ketua, Dyan Martha Budhinugraeny di Ruang Kartika PN Sungguminasa, Rabu (13/8/2025).

Ia mengatakan terdakwa terbukti secara sah membelanjakan atau mengedarkan uang palsu.

"Menjatuhkan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Sri Wahdyudi," ujar Hakim Ketua Dyan

Ia juga didenda Rp50 juta dan apabila denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama satu bulan.

Majelis hakim menyatakan Sri Wahyudi tidak terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 36 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang terkait penyimpanan uang palsu. 

Baca juga: Andi Ibrahim Eks Kapus UIN Alauddin Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Uang Palsu

Akan tetapi, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 36 ayat 3 karena terbukti mengedarkan atau membelanjakan uang palsu

Atas putusan tersebut, terdakwa menerima vonis, sementara jaksa penuntut umum (JPU)  mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Peran Terdakwa Sri Wahyudi

Dalam perkara uang palsu sindikat UIN Alauddin Makassar, terdakwa Sri Wahyudi didakwa mengedarkan uang palsu.

Sri Wahyudi mendapat uang palsu dari terdakwa lain, Ilham. 

Lalu Ia membelanjakan uang palsu tersebut ke sejumlah warung-warung sepanjang Jl Trans Sulawasi Barat dengan total uang palsu Rp3 juta.

Kasus uang palsu sindikat UIN Alauddin Makassar tersebut terungkap pada Desember 2024 lalu.

Dalam perkara ini sebanyak 15 terdakwa disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa.

Mereka adalah, Ambo Ala Jhon Bliater Panjaitan Muhammad Syahruna Andi Ibrahim (Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar) Mubin Nasir (staf honorer UIN Alauddin) Sattariah Andi Haeruddin (pegawai Bank BRI) Irfandi (pegawai Bank BNI).

Sri Wahyudi Muhammad Manggabarani (PNS Dinas Infokom Sulbar) Satriadi (ASN DPRD Sulawesi Barat) Sukmawati (guru PNS) Ilham, Annar Salahuddin Sampetoding (Pengusaha dan politikus) dan Kamarang.(*)

 

Berita Terkini