Semua Boleh Mencalonkan Diri
Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) Kota Makassar segera digelar.
Pemerintah Kota Makassar memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan mencalonkan pada pemilihan mendatang.
Penyataan ini disampaikan Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Sekretariat Daerah Kota Makassar, Andi Anshar.
Katanya, tak ada batasan khusus terkait profesi calon Ketua RT RW.
"Tidak ada batasan. Baik PNS maupun PPPK boleh mencalonkan sebagai Ketua RT/RW," kata Andi Anshar.
Penegasan Anshar memberi lampu hijau bagi ASN, TNI, maupun Polri untuk menjadi orang nomor satu di tingkat RT/RW.
Pegawai swasta, ragam profesi, hingga masyarakat yang ditokohkan juga punya kesempatan sama untuk mendedikasikan diri kepada masyarakat.
Kata Anshar, semua lapisan masyarakat yang memenuhi syarat usia dan kewilayahan punya hak untuk mencalonkan.
Sisa masyarakat yang menilai. Kemampuan dan kapabilitas sosok menjadi faktor penting dalam menentukan pilihan.
Paling tidak, masyarakat harus melihat kemampuan yang dimiliki calon, mulai dari kemampuan manajerial, kepemimpinan, hingga komunikasinya.
Diharapkan, adanya RT/RW yang definitif bisa meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan