TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan para Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat di tingkat paling bawah.
Dalam berbagai kebijakan yang disusun, Pemkot Makassar tidak hanya memberikan insentif bulanan sebagai biaya operasional, tetapi juga memperluas jaminan perlindungan sosial melalui keikutsertaan mereka dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Nielma Palamba menjelaskan Pemkot Makassar kini memprioritaskan aspek perlindungan sosial bagi seluruh elemen kerja yang berada dalam lingkup pemerintahan, termasuk Ketua RT/RW sebagai garda terdepan pelayanan publik di lingkungan masing-masing.
“Memberikan perlindungan ketenagakerjaan itu sudah menjadi kewajiban kami sebagai pemberi kerja atau pemerintah. Ketua RT/RW meskipun bukan ASN, tetap menjadi bagian penting dari struktur sosial pemerintahan kita,” ujar Nielma, Rabu (30/7)
Saat ini, seluruh Penjabat Sementara (Pjs) RT/RW yang telah menerima Surat Keputusan (SK) penunjukan resmi dari Pemkot, secara otomatis juga terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Jaminan sosial ini sudah termasuk dalam honorarium bulanan yang mereka terima.
Hal ini menjamin perlindungan finansial jika sewaktu-waktu terjadi risiko kerja seperti kecelakaan atau kematian.
“Nantinya jika ada pemilihan dan Ketua RT/RW yang baru ditetapkan, maka secara otomatis data akan diperbarui. Penerima lama akan dinonaktifkan dari program dan digantikan oleh pejabat baru,” lanjut Nielma.
Tak hanya itu, Ketua RT/RW juga memiliki peluang untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Ketenagakerjaan, apabila program ini kembali dilanjutkan tahun depan.
Pada 2025 ini, seluruh Ketua RT/RW yang tercatat dalam database BPJS Ketenagakerjaan telah menerima BSU dalam dua tahap pencairan, masing-masing sebesar Rp600 ribu per bulan pada periode Juni dan Juli.
“Kalau program BSU dari pusat berlanjut di tahun berikutnya, insyaallah Ketua RT/RW tetap akan menjadi bagian dari penerima manfaat. Ini tentu menjadi kabar baik bagi mereka yang telah mengabdi di wilayahnya,” jelasnya.
Adapun penerima Bantuan Subsidi Upah pada tahun 2025 untuk Ketua RT RW sebanyak 6.004 orang.
Melalui peningkatan kesejahteraan RT/RW, pemerintah berharap kinerja dan partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban, keamanan, serta kebersihan lingkungan akan semakin optimal.
“RT/RW itu ujung tombak komunikasi antara pemerintah dan warga. Kalau mereka sejahtera dan terlindungi, otomatis mereka akan bekerja lebih maksimal,” kata Nielma.
Dengan langkah ini, Nielma menegaskan bahwa perhatian terhadap kesejahteraan sosial bukan hanya menyasar ASN, tetapi juga para penggerak masyarakat di level akar rumput yang selama ini menjadi pilar penting dalam menjaga keharmonisan dan ketertiban kota.(ami)