Uang Palsu UIN Alauddin

Dulu Tantang Hercules Kini Om Bethel Jadi Pengacara Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding

Editor: Muh Hasim Arfah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

OM BETHEL ANNAR-Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding dan pengacara Om Bethel usai jalani sidang kasus uang palsu di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (30/7/2025) petang. Om Bethel adalah alumnus UMI yang baru-baru ini menantang Hercules.

Ia menilai kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi dan pencemaran nama baik.

“Saya tidak produksi, tidak edarkan, dan tidak punya SBN Rp700 triliun. Itu semua rekayasa. Itukan hakim kemarin bicara foto copy dijadikan bukti, ini kan direkayasa. tapi dipakai di pengadilan. Ini merusak nama baik saya,” tuturnya.

Annar juga membantah tuduhan  sempat viral menendang terdakwa Syahruna usai sidang peninjauan setempat depan Polres Gowa pada Rabu pekan lali.

"Jangan beritakan hoax menendang lah. Itu bukan Syanruna tapi John kemarin tidak bisa naik ke mobil tahanan karena sudah tua, saya bantu pakai kaki tidak mungkin pakai tangan nanti dibilang saya homo lagi," jelas Annar

Annar menegaskan sebagai tokoh masyarakat Sulawesi Selatan tidak terlibat produksi hingga mengedarkan uang palsu.

"Bukan saya produksi dan bukan saya mengedarkan (uang palsu)," kata dia.

Menurutnya, tidak ada barang bukti kuat melekat pada dirinya.

"Ini kriminalisasi, rekayasa semua ini. Saya ini orang Sulsel tidak mungkin lari. Saya punya keluarga polisi bermasalah saya bela apalagi saya di kasih begini. Betul-betul pencemaran nama baik saya," pungkasnya

Sidang sindikat uang palsu dipimpin hakim ketua Dyan Martha Budhinugraeny, dan dua hakim anggota yakni Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin

Dihadiri dua Jaksa Penuntut Umum (JPU), Basri Baco dan Aria Perkasa.

Terdakwa Annar didampingi dua kuasa yakni ‎Sultani, Ashar Hasanuddin dan ‎Andi Jamal Kamaruddin

Sidang ini diikuti tujuh terdakwa antara lain Ambo Ala dengan agenda pembacaan tuntutan, Andi Ibrahim eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar agenda tuntutan namun ditunda

Satariah dan Sukmawati (satu berkas perkarw) sidang pemeriksaan saksi meringankan ditunda pekan depan

Syahruna dan John Biliater jalani sidang pemeriksaan saksi meringankan.

Sedangkan Annar Salahuddin Sampetoding jalani sidang pemeriksaan saksi ahli dan meringankan

Uang palsu diproduksi dua tempat yakni rumah Annar Salahuddin Sampetoding di Jl Sunu, Makassar dan Gedung Perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar Jl HM Yasin Limpo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Kasus sindikat produksi dan peredaran uang palsu ini melibatkan 15 terdakwa

Mereka adalah, Ambo Ala, Jhon Bliater Panjaitan, Muhammad Syahruna, Andi Ibrahim (Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar), Mubin Nasir (staf honorer UIN Alauddin), Sattariah Andi Haeruddin (pegawai Bank BRI), Irfandi (pegawai Bank BNI)

Sri Wahyudi, Muhammad Manggabarani (PNS Dinas Infokom Sulbar), Satriadi (ASN DPRD Sulawesi Barat) Sukmawati (guru PNS), Ilham, Annar Salahuddin Sampetoding (Pengusaha dan politikus) dan Kamarang. (*)

Berita Terkini