Sosok Saut Situmorang Mantan Anggota BIN Sebut Prabowo Bisa Senasib Thomas Lembong

Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PRABOWO DAN TOM LEMBONG - Kolase foto Presiden RI, Prabowo Subianto dan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong. Mantan Komisioner KPK, Saut Situmorang mengingatkan Prabowo bisa senasib Tom Lembong karena kebijakan ekonominya.

TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Thony Saut Situmorang menyebut, Presiden RI Prabowo Subianto bisa senasib dengan mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong.

Prabowo pun diingatkan hati-hati menjalankan program-program ekonominya, termasuk Koperasi Merah Putih.

Warning dari Saut disampaikan saat dia menanggapi vonis 4,5 tahun penjara Tom Lembong melalui program Gaspol! Kompas.com yang tayang Sabtu (26/7/2025).

Ia mengingatkan, program koperasi bisa saja dipermasalahkan secara hukum, sebagaimana majelis hakim menjatuhkan hukuman pada Tom Lembong karena dianggap menganut ekonomi kapitalis, bukan ekonomi Pancasila.

“Hari ini kan lagi rame. Hari ini diresmikan Koperasi Merah Putih. Itu (Presiden) Prabowo bisa dihukum sama tiga hakim ini loh nanti,” kata Saut.

Saut menilai vonis terhadap Tom sangat mengkhawatirkan karena menyentuh ranah ideologi dalam pengambilan kebijakan.

Menurutnya, jika kebijakan ekonomi berhaluan kapitalis bisa dianggap sebagai tindak pidana, maka sistem sosialis—seperti koperasi—pun berpotensi dihukum.

Baca juga: Bongkar Peran Jokowi Dalam Impor Gula, Tom Lembong Banding

Lo bicara koperasi, lo bicara sosialis. Ini kan Lembong ini dikenakan karena kapitalis, kan. Kalau kapitalis bisa dihukum, sosialis bisa dihukum. Hati-hati, Prabowo bakal dihukum sama (tiga) orang (hakim) ini,” kata dia menegaskan.

“Karena dia bilang kalau kapitalis bisa dihukum, sosialis bisa, dong. Jadi hati-hati nih di Koperasi Merah Putih,” katanya lebih lanjut.

Meski mengakui bahwa tujuan Koperasi Merah Putih adalah pemerataan ekonomi desa, Saut tetap menilai bahwa arah kebijakan yang dianggap menyimpang dari Pancasila bisa dimanfaatkan untuk jeratan hukum.

Saut secara terbuka menilai vonis terhadap Tom Lembong cacat logika hukum.

Ia tak menemukan adanya unsur mens rea—niat jahat—dalam tindakan Tom saat memutuskan kebijakan impor gula.

“Tiga orang ini mesti dibawa ke Mahkamah Kehormatan Hakim sebenarnya. Bisa dibawa mereka ke sana. Itu bisa dibahas,” katanya.

“Kalau kita bicara pertimbangan-pertimbangan kapitalis dihukum, sosialis nggak dihukum, itu menjadi aneh,” katanya menambahkan.

Baca juga: Mengapa Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Jika Tak Terbukti Korupsi Gula?

Menurutnya, vonis tersebut membuka ruang tafsir hukum yang terlalu subjektif dan bisa membahayakan siapa pun pengambil kebijakan ekonomi di masa depan.

Halaman
12

Berita Terkini