Kasus Narkoba

6 Bulan, BNNP Sultra Musnahkan 4 Kg Narkoba dan Tangkap 12 Pemakai

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NARKOBA- Ilustrasi narkoba diamankan Polres Bone dalam pemberantasan peredaran sabu (9/5/2025). Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara memusnahkan 4.076,11 gram atau 4 kilogram (kg) narkotika, Selasa (15/7/2025)

Kerja sama aparat hukum dan media juga diperlukan meningkatkan kesadaran publik.

Christ berharap, dengan kerja sama ini peredaran narkoba bisa ditekan.

Ia mengingatkan dampak buruk narkoba bagi individu dan masyarakat.

“Mari cegah narkoba agar generasi muda terhindar dari bahaya,” ajaknya.

Pemusnahan barang bukti ini bukti komitmen BNNP Sultra menjaga keamanan masyarakat.

Kegiatan ini memastikan narkotika disita tidak kembali beredar. (*)

 

Berita Terkini