TRIBUM-TIMUR.COM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara memusnahkan 4.076,11 gram narkotika Selasa (15/7/2025).
Pemusnahan di halaman kantor BNNP Sultra, Kambu, Kota Kendari.
Hadir aparat penegak hukum serta instansi terkait.
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung, mengatakan barang bukti itu hasil pengungkapan Januari hingga Juni 2025.
“Barang bukti berasal dari sepuluh laporan kasus selama enam bulan terakhir,” ujarnya.
Dari kasus tersebut, 12 pemakai ditetapkan tersangka.
Christ menyebut barang bukti terdiri dari sabu seberat 1.029,12 gram.
Selain itu, ganja sebanyak 3.046,99 gram juga dimusnahkan.
Baca juga: Beras SPHP Oplosan Dijual Rp70 Ribu di Baubau Sultra
“BNNP Sultra juga memusnahkan ganja 4.114 gram, sabu 41,32 gram, dan opium cair 63 gram,” tambahnya.
Pemusnahan ini bentuk pertanggungjawaban BNNP Sultra kepada publik.
“Pemusnahan bukan hanya prosedur hukum, tapi langkah mencegah narkoba beredar kembali,” tegas Christ.
Ia menegaskan komitmen BNNP Sultra memerangi narkoba.
Christ mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Pemberantasan narkoba butuh kerja sama masyarakat dan media,” ujarnya.
Peran masyarakat sangat penting memperkuat upaya penanggulangan narkoba.
Kerja sama aparat hukum dan media juga diperlukan meningkatkan kesadaran publik.
Christ berharap, dengan kerja sama ini peredaran narkoba bisa ditekan.
Ia mengingatkan dampak buruk narkoba bagi individu dan masyarakat.
“Mari cegah narkoba agar generasi muda terhindar dari bahaya,” ajaknya.
Pemusnahan barang bukti ini bukti komitmen BNNP Sultra menjaga keamanan masyarakat.
Kegiatan ini memastikan narkotika disita tidak kembali beredar. (*)