Kasus Narkoba

6 Bulan, BNNP Sultra Musnahkan 4 Kg Narkoba dan Tangkap 12 Pemakai

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NARKOBA- Ilustrasi narkoba diamankan Polres Bone dalam pemberantasan peredaran sabu (9/5/2025). Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara memusnahkan 4.076,11 gram atau 4 kilogram (kg) narkotika, Selasa (15/7/2025)

TRIBUM-TIMUR.COM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara memusnahkan 4.076,11 gram narkotika Selasa (15/7/2025). 

Pemusnahan di halaman kantor BNNP Sultra, Kambu, Kota Kendari. 

Hadir aparat penegak hukum serta instansi terkait.

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung, mengatakan barang bukti itu hasil pengungkapan Januari hingga Juni 2025.

“Barang bukti berasal dari sepuluh laporan kasus selama enam bulan terakhir,” ujarnya.

Dari kasus tersebut, 12 pemakai ditetapkan tersangka.

Christ menyebut barang bukti terdiri dari sabu seberat 1.029,12 gram.

Selain itu, ganja sebanyak 3.046,99 gram juga dimusnahkan.

Baca juga: Beras SPHP Oplosan Dijual Rp70 Ribu di Baubau Sultra

“BNNP Sultra juga memusnahkan ganja 4.114 gram, sabu 41,32 gram, dan opium cair 63 gram,” tambahnya.

Pemusnahan ini bentuk pertanggungjawaban BNNP Sultra kepada publik.

“Pemusnahan bukan hanya prosedur hukum, tapi langkah mencegah narkoba beredar kembali,” tegas Christ.

Ia menegaskan komitmen BNNP Sultra memerangi narkoba.

Christ mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

“Pemberantasan narkoba butuh kerja sama masyarakat dan media,” ujarnya.

Peran masyarakat sangat penting memperkuat upaya penanggulangan narkoba.

Halaman
12

Berita Terkini