Lipsus Kekerasan Seksual

Polda Sulsel Tangkap KH Oknum Dosen UNM Tersangka Kekerasan Seksual, Resmi Ditahan

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Ari Maryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DOSEN DITANGKAP - Ilustrasi KH oknum dosen UNM tersangka kekerasan seksual sesama jenis ditahan setelah ditetapkan tersangka Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Oknum dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) inisial KH yang dilaporkan melecehkan mahasiswanya, kini ditahan setelah ditetapkan tersangka.

Ia sudah tiga hari berada dalam hotel prodeo tepatnya di sel rutan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sulsel.

"Terlapor sudah kami titipkan di rutan Tahti pada tanggal 1 bulan ini (Juli)," kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki Sungkar dikonfirmasi tribun, Jumat (4/7/2025).

Langkah selanjutnya lanjut Zaki, melengkapi berkas perkara tersangka untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Jadi kami sudah memeriksa yang bersangkutan, sebentar kami Serahkan ini di kejaksaan Untuk menindak lanjutinya," ujarnya.

Adapun total saksi yang diperiksa sejauh ini kata Zaki, sebanyak empat orang.

Ke empatnya merupakan teman korban dan juga petugas kesehatan atau medis.

"Untuk tersangka kami terapkan pasal 6a dan pasal 6c yang mana ancamannya itu 12 tahun pengajaran dan denda 300 juta rupiah," jelasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Dosen UNM Ditetapkan Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual, Mahasiswa Korban

Diketahui KH resmi ditetapkan tersangka kekerasan seksual sesama jenis.

Ia ditetapkan tersangka setelah Unit 5 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel melakukan gelar perkara internal.

"Iya (sudah ditetapkan tersangka)," kata Kasubnit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki Sungkar dikonfirmasi tribun, Senin (23/6/2025)

KH yang merupakan dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) UNM, diketahui dilaporkan oleh mahasiswanya pada Januari 2025 lalu.

Dilansir dari website kemenpppa.co.id, Pasal 6 huruf a dan c UUTPKS (Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) mengatur tentang jenis-jenis kekerasan seksual, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan posisi dan kerentanan.

Baca juga: Ujian Lisan di Atas Kasur Jadi Modus Dosen Diduga Lecehkan Mahasiswa

Pasal 6 huruf a dan c merinci sanksi pidana bagi pelaku kekerasan seksual yang memanfaatkan posisi, wewenang, atau kepercayaan, serta yang mengeksploitasi kerentanan, ketidaksetaraan, atau ketergantungan korban.

Ancaman hukuman untuk keduanya berbeda, dengan huruf a paling lama 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp50 juta, dan huruf c paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta.

Halaman
1234

Berita Terkini