Sementara itu, kondisi korban saat ini masih aktif dalam melakukan perkuliahan.
Namun kata dia, kekerasan seksual yang dialami akan mengakibatkan trauma sendiri bagi dirinya.
"Apalagi, informasi yang kami ketahui, korban masih dalam lingkungan yang memungkinkan masih tetap berinteraksi dengan terduga pelaku," ucap Dewita.
"Tentu saja itu menimbulkan ketakutan ketakutan lagi bagi korban," sambungnya.
Untuk hambatan dan tantangan selama proses hukum berlangsung lanjut Dewita, terduga pelaku sempat bermohon untuk bertemu dengan korban.
"Entah apakah tujuannya untuk membahas perdamaian dengan korban," terang Dewita.
"Tapi secara tegas bagaimana yang diatur dalam undang undang pasal 23 Undang-Undang TPKS yang melarang bahwa adanya upaya menyelesaikan untuk tindak kekerasan seksual itu sendiri di luar pengadilan," sambungnya.
Adapun upaya yang dilakukan untuk keadilan dan perlindungan bagi korban selama proses hukum, ditegaskan Dewita, berlangsung adalah LBH Makassar telah berkoordinasi dengan LPSK.
"Sampai hari ini kami masih menunggu kabar selanjutnya apakah korban disetujui untuk didampingi ataukah ada rekomendasi yang diberikan kepada LPSK,"
Dewita pun optimis pelaku dalam kasus itu, akan diproses hukum hingga tuntas.
"Tentu saja dalam tindak pidana kekerasan seksual yang saat ini ditangani, kami melihat ada harapan bahwa terduga pelaku akan segera ditetapkan tersangka," ucap Dewita.
"Namun tentu saja kita kembali kepada hasil gelar perkara oleh penyidik Polda Sulawesi Selatan dan tentu saja kita menunggu kabar baik mengenai penetapan tersangka terhadap terduga pelaku," tuturnya.
Penjelasan Kanit 5 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, AKP Alexander To'longan
Kepala Unit 5 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, AKP Alexander To'longan mengatakan, penanganan kasus tersebut akan segera memasuki babak baru.
Yaitu ke tingkat penyidikan atau penetapan tersangka.