Sidang Uang Palsu UIN

Kesaksian Guru ASN Sukmawati Beli Uang Palsu Niat Dipakai Usaha, Simpan Rp23 Juta di Bawah Tegel

Editor: Muh Hasim Arfah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SAKSI KUNCI- Potret Sukmawati (lingkaran merah) saat saat rilis pengungkapan kasus di Polres Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (19/12). Ia mengaku membeli uang palsu dari  Mubin, mantan honorer UIN Alauddin Makassar di sidang lanjutan peredaran uang palsu di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Jumat (4/7/2025) malam.

9. Andi Khaeruddin (50 tahun)

Pegawai bank, warga Makassar, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

10. Ilham (42)

Wiraswasta, warga Rimuku, Sulawesi Barat, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

11. Drs. Suardi Mappeabang (58)

PNS, warga Simboro, Sulawesi Barat, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

12. Mas’ud (37)

Wiraswasta, warga Lekopadis, Sulawesi Barat.

Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

13. Satriyady (52)

PNS, warga Binanga, Sulawesi Barat.

Perannya melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

14. Sri Wahyudi (35)

Wiraswasta, warga Rimuku, Sulawesi Barat.

Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

15. Muhammad Manggabarani (40 tahun)

PNS, warga Rimuku, Sulawesi Barat.

Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan  melakukan transaksi jual beli uang palsu.

16. Ambo Ala, A.Md (42)

Wiraswasta, warga Batua, Makassar, berperan melakukan pengedaran uang palsu, dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

17. Rahman (49)

Wiraswasta, warga Simboro, Sulawesi Barat.

Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

 

(tribun-timur.com/sayyid zulfadli)

Berita Terkini