Uang palsu yang sengaja dibelanjakan atau disebarluaskan, tak peduli seberapa kecil jumlahnya, merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perkara ini menjadi pelajaran penting tentang bagaimana transaksi ilegal bisa menyusup dalam kehidupan sehari-hari dengan narasi bantuan modal, dan berujung pada jeratan hukum yang berat.
Sidang masih akan berlanjut, dengan terdakwa utama Mubin yang kini menjadi sorotan atas perannya dalam menyuplai uang palsu kepada para terdakwa lainnya.
Berikut nama, profesi, dan peran 17 tersangka:
1. Dr Andi Ibrahim (54)
Dosen dan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar warga BTN Minasa Maupa.
Perannya melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
2. Mubin Nasir bin Muh Nasir (40)
Karyawan honorer, warga Bukit Tamarunang, Gowa.
Perannya melakukan pengedaran uang palsu dan transaksi jual beli uang palsu.
3. Kamarang Dg Ngati bin Dg Nombong (48)
Juru masak, warga Gantarang, Gowa perannya, melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
4. Irfandy MT, SE bin Muh Tahir (37)
Karyawan swasta, warga Minasa Upa, Makassar.
Perannya membantu mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.