TRIBUN-TIMUR.COM - Mengenal Wawan Yunarwanto Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Wawan Yunarwanto, membacakan tuntutan pidana terhadap Hasto Kristiyanto dalam perkara dugaan suap Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Ia menuntut Hasto dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Selain itu, Hasto juga dituntut pidana denda sebesar Rp600 juta.
Jika tidak dibayar, maka hukuman itu akan diganti dengan 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
Sebelumnya, Wawan Yunarwanto menyampaikan bahwa tuntutan terhadap Hasto Kristiyanto bukanlah sarana balas dendam, melainkan sebuah proses pembelajaran.
"Tuntutan pidana ini bukanlah merupakan sarana balas dendam, melainkan suatu pembelajaran agar kesalahan-kesalahan serupa tidak terulang di kemudian hari," kata Wawan.
Reaksi kubu Hasto
Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menilai surat tuntutan yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berdasar dan penuh asumsi.
“Tuntutan ini sangat tidak berdasar. Jaksa tidak logis, tidak berdasarkan pada fakta-fakta persidangan yang ada selama ini,” kata Ronny saat ditemui saat jeda sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Menurut Ronny, seluruh dasar tuntutan yang disampaikan jaksa hanya mengulang konstruksi awal yang dibangun penyidik KPK dan tidak berpijak pada fakta yang terungkap di persidangan.
“Dasar tuntutan hanya merangkai ulang cerita yang sejak awal dikonstruksikan penyidik, dan tidak berbasis pada apa yang kita uji dan terungkap di persidangan,” ucapnya.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional ini juga mempertanyakan bukti-bukti yang disebut jaksa dalam surat tuntutan, termasuk soal tuduhan keterlibatan Hasto dalam praktik suap.
“Kalau disebut terlibat penyuapan, riilnya seperti apa? Siapa yang mendengar langsung, siapa yang melihat langsung? Tidak ada. Teman-teman bisa lihat sendiri, dari semua saksi kunci di persidangan uang suap dari Harun Masiku bukan Hasto Kristiyanto,” kata Ronny.