TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Terdakwa kasus sindikat uang palsu, Andi Ibrahim, menyampaikan penyesalannya di hadapan majelis hakim saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (2/7).
Mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar itu tak kuasa menahan tangis ketika ditanya oleh Hakim Ketua, Dyan Martha Budhinugraeny, terkait kesadarannya atas perbuatan melawan hukum.
“Itulah kebodohan saya, dan saya minta maaf. Saya menyesal,” kata Andi Ibrahim sembari menangis di hadapan majelis hakim.
Ia mengaku baru menyadari kesalahan dan pelanggaran hukumnya setelah ditangkap polisi.
Saat penasihat hukumnya, Alwi Jaya, menanyakan kondisi dan niatnya terkait uang palsu tersebut, Andi Ibrahim menegaskan, ia tidak memiliki niat untuk membelanjakan maupun mengedarkan uang palsu itu.
“Tidak ada niat sama sekali untuk membelanjakan uang palsu. Tidak pernah juga saya berikan ke keluarga,” ujarnya lirih.
Ia menjelaskan, saat penangkapan dirinya tidak melakukan perlawanan ataupun mencoba melarikan diri.
Justru secara terbuka menunjukkan seluruh barang bukti yang dimilikinya kepada pihak kepolisian.
“Bahkan barang bukti saya tunjukkan semua,” katanya.
Baca juga: Uang Palsu Rp1 M Ditukar Rp100 Juta
Andi Ibrahim menegaskan, tidak mengenal para terdakwa lain dalam kasus ini, yakni Satriana, Irsan, Sukma, Iwan Irfan, dan Kamarang.
Ia baru mengetahui nama-nama tersebut setelah ditahan di rumah tahanan.
“Tidak ada niat saya mengedarkan uang itu. Saya tidak pernah terlibat dalam proses pembuatannya. Saya hanya dua kali melihat Ambo Ala dan Syahruna, itu pun saat mereka berada dalam ruangan sambil menunggu hasil print out,” jelasnya.
Apakah memiliki utang atau sedang membutuhkan dana dalam jumlah besar, Andi Ibrahim menegaskan kehidupannya dalam kondisi berkecukupan.
“Tidak (memiliki utang atau butuh dana besar),” katanya.
Sidang lanjutan kasus sindikat uang palsu ini akan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa lainnya.