"Sudah ada 29 dewan yang bertandatangan. Karena sesuai Tatib, syarat minimal 15 orang anggota dan dua fraksi sudah terpenuhi," kata Kadir Halid.
Menurut Kadir, kerja sama dengan PT Yasmin sudah berjalan lebih dari 13 tahun.
Itu dimulai sejak masa kepemimpinan Syahrul Yasin Limpo sebagai Gubernur Sulsel.
Namun, dari 157 hektare lahan yang direncanakan untuk direklamasi, baru 106 hektare yang direalisasikan.
Dari jumlah itu, hanya 38 hektare yang baru diserahkan kepada pemerintah.
“Sisanya masih belum jelas, termasuk 12,11 hektare yang merupakan aset asli Pemprov sebelum kerja sama ini," tegas Kadir.
Dan kerja sama ini sudah diadendum sampai empat kali.
Namun pihak pengembang tetap tidak bisa menyelesaikan kewajibannya.
Baca juga: Peringatan Keras DPRD Sulsel ke PT Yasmin Bumi Asri: Jangan Membangun di CPI!
Saat ditanya terkait dukungan fraksi-fraksi, Kadir menyebut mayoritas fraksi telah ikut menandatangani.
Di antaranya, Fraksi Golkar, Nasdem, PKS, PPP, PKB, dan Fraksi Harapan (PAN-Hanura).
Sementara PDIP, Gerindra dan Demokrat belum memberikan dukungan secara tertulis.
"Teman-teman (fraksi) yang belum tanda tangan akan mendukung hak angket. Karena angket ini kan bagaimana sasarannya, ada tujuannya, bagaimana mengembalikan aset Pemprov Sulsel. Yah itu tujuannya," tandasnya.
Setelah pengajuan resmi diterima pimpinan DPRD, langkah selanjutnya adalah menjadwalkan rapat paripurna untuk pemaparan usulan hak angket.
Kadir berharap seluruh pimpinan dapat hadir agar urgensinya bisa dipahami secara menyeluruh.
“Tinggal menunggu waktu yang tepat untuk pemaparan. Bisa minggu ini atau pekan depan. Tapi kami berharap semua pimpinan hadir, supaya kita bisa sepakati bersama langkah selanjutnya,” pungkasnya.