TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - DPRD Sulsel resmi mengajukan hak angket terhadap proyek kerja sama pengembangan kawasan Center Point of Indonesia (CPI).
Usulan tersebut telah diserahkan secara resmi tim pengusul kepada pimpinan DPRD Sulsel.
Namun, dari sembilan fraksi yang ada di DPRD Sulsel, hanya Fraksi PDIP, Gerindra, dan Demokrat yang belum bertandatangan.
Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi, menerima langsung berkas usulan hak angket yang digagas lintas fraksi di Gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo Makassar, Kamis (3/7/2025) siang.
Ia didampingi dua wakil ketua DPRD Sulsel, yakni Rahman Pina dan Fauzi Andi Wawo.
Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, mengungkapkan bahwa pengajuan hak angket ini merupakan langkah konstitusional.
Tujuannya adalah untuk menyelamatkan aset milik Pemprov Sulsel yang hingga kini belum diserahkan pihak pengembang, PT Yasmin Bumi Asri.
"Hari ini teman-teman pengusul hak angket sudah menyerahkan naskah angket kepada pimpinan DPRD Sulsel,” kata Kadir saat ditemui di Gedung DPRD Sulsel.
Kadir Halid menjelaskan, pengajuan ini didorong atas keprihatinan terhadap nasib aset Pemprov berupa lahan seluas 12,11 hektare yang berada di kawasan CPI.
Baca juga: DPRD Sulsel Gulirkan Hak Angket, Siap Bongkar Pengabaian Aset Triliunan di CPI
Lahan tersebut merupakan bagian dari kontribusi pihak pengembang terhadap daerah.
Namun hingga kini belum diserahkan.
"Kalau kita mau harga umum sekarang, harga umum yang ada di CPI itu sekarang ini kan katakanlah 20 juta per meter berarti sekitar 2,4 triliun," ujar Kadir Halid.
Kadir menegaskan, jumlah dukungan terhadap hak angket telah melampaui batas minimal yang diatur dalam Tata Tertib DPRD Sulsel.
Jumlah anggota dewan yang telah bertanda tangan terhadap usulan hak angket telah mencapai 30 orang.
Syarat administratif pun telah terpenuhi, karena hanya diperlukan 15 tanda tangan dan dukungan dari dua fraksi.