Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Peringatan Keras DPRD Sulsel ke PT Yasmin Bumi Asri: Jangan Membangun di CPI!

Hal ini menyusul masih belum diserahkannya lahan seluas 12,11 hektare yang menjadi tanggung jawab PT Yasmin Bumi Asri ke Pemprov Sulsel.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
DPRD SULSEL- Legislator PKB Sulsel Andi Ayoga saat rapat di Gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo Makassar, Jumat (9/5/2025) siang. Andi Yoga sentil PT Yasmin yang saat ini belum serahkan lahan 12 hektare ke Pemprov Sulsel.  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - DPRD Sulsel memberikan peringatan keras kepada PT Yasmin Bumi Asri.

Di mana, PT Yasmin diminta agar tidak melakukan aktivitas pembangunan di kawasan Center Point of Indonesia (CPI), Makassar, sebelum menuntaskan kewajiban mereka terhadap Pemerintah Provinsi Sulsel.

Permintaan ini disampaikan sebagai bentuk peringatan keras dari DPRD Sulsel.

Hal ini menyusul masih belum diserahkannya lahan seluas 12,11 hektare yang menjadi tanggung jawab PT Yasmin sesuai perjanjian kerja sama dengan Pemprov Sulsel.

Demikian disampaikan, anggota Komisi C DPRD Sulsel dari Fraksi PKB, Andi Ayoga Fadel Akbar di Gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat (9/5/2025).

Andi Yoga menegaskan, perusahaan tersebut belum menyerahkan lahan seluas 12,11 hektare yang merupakan hak milik Pemprov Sulsel sesuai perjanjian kerja sama. 

Namun, di sisi lain, PT Yasmin sudah memulai pembangunan pusat perbelanjaan (mal) yang telah di-groundbreaking atau peletakan batu pertama  beberapa waktu lalu.

"Kami minta kepada PT Yasmin untuk menyelesaikan kewajibannya terlebih dahulu. Masih ada lahan milik pemerintah provinsi yang belum diserahkan,” kata Andi Ayoga.

Baca juga: DPRD Sulsel Desak PT Yasmin Bumi Asri Hentikan Reklamasi Pulau Lae-lae : Kita Ingin Tenang!

Menurutnya, pembangunan yang dilakukan di atas kawasan CPI tanpa menuntaskan kewajiban adalah bentuk pengabaian terhadap rekomendasi DPRD Sulsel

Terlebih harus menunjukkan tidak adanya iktikad baik dari perusahaan.

"Kami menilai PT Yasmin tidak memiliki etikad yang baik. Pembangunan mal sudah jalan, padahal kewajibannya belum dipenuhi. Ini bentuk pelecehan terhadap kesepakatan bersama,” ujar Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

DPRD Sulsel pun akan segera mengirim surat resmi kepada pihak perusahaan agar menghentikan seluruh aktivitas pembangunan hingga persoalan lahan diselesaikan.

"Kami tegas akan mencabut izin di kemudian hari apabila pembangunan ini terus dilanjutkan tanpa mengindahkan rekomendasi dari DPRD," lanjut Ayoga.

Sebelumnya, General Manager PT Yasmin Bumi Asri, Niki Putra Perwira buka suara terkait permasalahan tersebut. 

Ia menyatakan, pihaknya tetap berkomitmen menyerahkan lahan seluas 12,11 hektare sesuai adendum keempat perjanjian kerja sama (PKS). 

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved