PSU Pilkada Palopo

Dipanggil Oleh MK Hadiri Sidang Sengketa Pilkada Palopo, Ome: Baguslah, Supaya Terang

Penulis: Renaldi Cahyadi
Editor: Alfian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PILKADA PALOPO - Ahli pemohon beri keterangan pada sidang pemeriksaan lanjutan perselisihan PSU Pilkada Palopo di Mahkamah Konstitusi, Rabu (2/7/2025). Ahli pemohon nilai adanya upaya paslon 4 untuk memalsukan dokumen.

Diketahui, Paslon Rahmat Masri Bandaso -Andi Tenri Karta (RMB-ATK) memperkarakan PSU Kota Palopo ke MK.

Gugatan mereka teregistrasi di MK dengan Nomor 17/PAN.MK/e-AP3/06/2025 pada Senin, 2 Juni 2025 pukul 15:57 WIB.

Paslon 03 itu, menggugat hasil PSU di Kota Palopo yang telah diumumkan oleh KPU.

Mereka juga mempermasalahkan status mantan narapidana dari Calon Wakil Wali Kota Palopo Akhmad Syarifuddin (Ome).

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara pasca-PSU, Paslon 4, Naili Trisal - Ome keluar sebagai pemenang dengan perolehan suara sebanyak 47.349 suara atau 50,53 suara.

Sementara itu, Paslon 2, Farid Kasim Judas (FKJ)- Nurhaenih 35.058 suara atau 37,41 persen.

Lalu, Paslon 3, Rahmat Masri Bandaso -Andi Tenri Karta 11.021 suara atau 11,76 persen.

Terakhir ada Paslon 1, Putri Dakka -Haidir Basir 269 suara atau 0,02 persen.(*)

 

Berita Terkini