PSU Pilkada Palopo

Soal Surat Keterangan Tidak Pernah Tepidana, Ome: Bawaslu dan KPU Tak Pernah Bilang Itu Keliru

Penulis: Andi Bunayya Nandini
Editor: Alfian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PILKADA PALOPO - Calon Wakil Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifuddin hadiri sidang pemeriksaan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil PSU Pilkada Palopo, Jumat (4/7/2025). Pada kesempatan tersebut, Akhmad Syarifuddin menyampaikan pihaknya tidak ada niat menutupi status pidana.

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Calon Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 4, Akhmad Syarifuddin hadiri sidang pemeriksaan perselisihan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jumat (4/7/2025).

Sebelumnya, pasangan calon wali kota nomor urut 3 Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RahmAT) mengajukan gugatan perselisihan hasil PSU Pilkada Palopo ke Mahkamah Konstitusi.

Syarat calon paslon nomor urut 4 Naili-Akhmad Syarifuddin sebagai pasangan dengan perolehan suara terbanyak pada PSU Pilkada Palopo menjadi hal yang dipermasalahkan RahmAT.

Salah satu syarat calon yang dipermasalahkan adalah status pidana Akhmad Syarifuddin.

Diketahui pada saat mendaftar ke KPU, Akhmad Syarifuddin menyerahkan surat keterangan tidak pernah terpidana yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Palopo. 

Sementara, Akhmad Syarifuddin pernah dipidana dalam tindak pidana singkat pada tahun 2018.

Saat itu, Humas PN Palopo Iustika Puspa Sari membenarkan pihaknya mengeluarkan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana Akhmad Syarifuddin.

Menurutnya, surat tersebut dibuat berdasar pada sistem yang tidak membaca informasi bahwa Akhmad Syarifuddin pernah terpidana karena adanya perbedaan nama.

Baca juga: Pertanda Apa? Hakim MK Sorot KPU dan Bawaslu Palopo Lalai Verifikasi Syarat Calon

Nama yang terdaftar pernah terpidana pada sistem Pengadilan Negeri Palopo adalah Dr Akhmad Syarifuddin, sementara permohonan surat keterangan yang diajukan hanya Akhmad Syarifuddin.

Setelah munculnya permasalahan tersebut, Bawaslu Palopo mengeluarkan rekomendasi pelanggaran administrasi Akhmad Syarifuddin terkait status pidananya.

KPU kemudian meminta Akhmad Syarifuddin untuk melakukan pemenuhan syarat calon dengan mengumumkan status pidananya.

RahmAT kemudian mengajukan gugatan ke MK karena menilai perbaikan administrasi yang diberikan kepada Akhmad Syarifuddin tidak sesuai dengan jadwal dan tahapan.

Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor 17/PAN.MK/e-AP3/06/2025.

Setelah beberapa kali menggelar sidang pemeriksaan, MK kembali melakukan sidang pemeriksaan terhadap pihak terkait yakni Akhmad Syarifuddin.

Calon wakil wali kota usungan Demokrat dan Gerindra ini menghadiri sidang pemeriksaan tersebut didampingi kuasa hukumnya.

Halaman
12

Berita Terkini