TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Calon Wakil Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifuddin memastikan akan hadir dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo.
Pasalnya, Paslon Rahmat Masri Bandaso -Andi Tenri Karta (RMB-ATK) mempekarakan mengenai status eks narapida Akhmad Syarifuddin di MK.
Kepastian itu disampaikan langsung oleh Akhmad Syarifuddin saat dihubungi Tribun Timur.com, Rabu (2/7/2025).
MK memutuskan penundaan sidang dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Jumat, 5 Juli 2025 mendatang.
Akhmad Syarifuddin mengatakan, jika dirinya akan hadir dalam sidang tersebut jika diminta oleh Hakim MK.
“Alhamdulillah, bagus tentunya, biar semakin terang benderang. Insyaallah saya akan hadir di persidangan,” katanya.
Adapun kata pria yang akrab disapa Ome itu, dirinya akan didampingi dengan tim kuasa hukumnya.
"Iye (kuasa hukum akan hair juga mendampingi," singkatnya.
Baca juga: Pajak dan Status Eks Terpidana Calon Wali Kota dan Wawali Palopo Diperdebatkan di Sidang MK
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim MK, Saldi Isra, dalam sidang menyampaikan bahwa agenda persidangan ditunda dan akan dilanjutkan pada Jumat.
Ia menekankan pentingnya kehadiran pihak terkait, termasuk calon wakil wali kota, untuk memberikan klarifikasi langsung.
“Kami menyepakati bahwa sidang hari ini ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Jumat, 5 Juli," katanya dalam sidang.
"Kepada termohon atau pihak terkait agar menghadirkan calon Wakil Wali Kota di persidangan,” tambah dia.
Selain Akhmad Syarifuddin, Mahkamah juga meminta kehadiran kembali dari pihak termohon, yakni KPU dan Bawaslu, dalam sidang lanjutan tersebut.
Saldi menjelaskan bahwa sidang lanjutan nantinya tidak akan berlangsung panjang, karena hanya akan difokuskan pada beberapa poin penting yang membutuhkan klarifikasi langsung dari calon Wakil Wali Kota Palopo.
"Sidangnya tidak panjang karena ada beberapa poin yang aan di klarifikasi kepada Calon Wakil Wali Kota Palopo," jelasnya.
Diketahui, Paslon Rahmat Masri Bandaso -Andi Tenri Karta (RMB-ATK) memperkarakan PSU Kota Palopo ke MK.
Gugatan mereka teregistrasi di MK dengan Nomor 17/PAN.MK/e-AP3/06/2025 pada Senin, 2 Juni 2025 pukul 15:57 WIB.
Paslon 03 itu, menggugat hasil PSU di Kota Palopo yang telah diumumkan oleh KPU.
Mereka juga mempermasalahkan status mantan narapidana dari Calon Wakil Wali Kota Palopo Akhmad Syarifuddin (Ome).
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara pasca-PSU, Paslon 4, Naili Trisal - Ome keluar sebagai pemenang dengan perolehan suara sebanyak 47.349 suara atau 50,53 suara.
Sementara itu, Paslon 2, Farid Kasim Judas (FKJ)- Nurhaenih 35.058 suara atau 37,41 persen.
Lalu, Paslon 3, Rahmat Masri Bandaso -Andi Tenri Karta 11.021 suara atau 11,76 persen.
Terakhir ada Paslon 1, Putri Dakka -Haidir Basir 269 suara atau 0,02 persen.(*)